unescoworldheritagesites.com

Tidak Profesional Tangani Pembunuhan Brigadir J, AKBP Jerry Siagian Dipecat dari Polri - News

AKBP Jerry Raymond Siagian  (istimewa )

: Sidang Kode Etik Profesi Polri ( KEPP) menjatuhkan hukuman kepada AKBP Jerry Raymod Siagian, yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.

Mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadireskrimum) Polda Metro Jaya ini dipecat lantaran terbukti tak profesional dalam menangani laporan dugaan pelecehan seksual dan percobaan pembunuhan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca Juga: Sidang Kode Etik, Terbukti Bersalah Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari Polri

Sidang KEPP dipimpin langsung oleh Wakil Irwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing sejak Jumat (9/9/2022) dari pagi hingga larut malam.

"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Kombes Rahmat Pamudji di ruangan sidang etik, seperti disiarkan @polritvradio, Sabtu (10/9/2022).

Hasil sidang juga memutuskan Jerry ditahan di tempat khusus (patsus) selama 29 hari, yang telah dijalaninya dari 11 Agustus sampai 9 September 2022.

Baca Juga: Di Tengah Sidang Kode Etik, Irjen Ferdy Sambo Tulis Surat Permintaan Maaf dan Siap Bertanggungjawab

"Sanksi administratif, yaitu a, penempatan khusus selama 29 hari dari tanggal 11 Agustus sampai dengan 9 September 2022 di Rutan Mako Brimob Polri dan penempatan di tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar," kata dia.

Tercatat ada tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua. Mereka yang menjadi tersangka ini masih ditahan. Berikut daftarnya:

1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri
4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
5. Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri
7. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri.

Irjen Ferdy Sambo telah dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan mengajukan permohonan banding.

Selain Sambo, AKBP Agus Nurpatria, Kompol Chuck, dan Kompol Baiquni juga sudah diberi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat lewat sidang kode etik. Ketiganya tak menerima hukuman begitu saja alias mengajukan banding. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat