unescoworldheritagesites.com

Divonis 3,5 Tahun Oleh PN Jakarta Utara, Sonia dan Suami Ajukan Banding - News

Sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, terdakwa Sonia Lewy.

Sidang kasus suami istri yang harus duduk di kursi pesakitan akibat dilaporkan rekan bisnisnya kini masih bergulir.

Pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, terdakwa Sonia Lewy mendapat hukuman selama 3 tahun 4 bulan dikurangi masa tahanan, sedangkan suaminya Muhammad Indra Saputra diputus hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Menanggapi putusan majelis hakim Tumpanuli Marbun, SH.,MH didampingi R. F Abbas, SH.,MH dan Budiarto, SH.,MH dan Jaksa Penuntut Umum, Ari Sulton Abdullah. Erman Umar,S.H, sebagai kuasa hukum terdakwa akan mengajukan banding.

Baca Juga: Kunjungi Ponpes Nurul Jadid, Airlangga Tegaskan Pesantren sebagai Motor Penggerak Ekonomi

“Saya akan tetap mempertahankan seperti apa yang saya sampaikan di pledoi kami, bahwa sebenarnya, apalagi setelah dimulainya ada pembicaraan atau dimulainya ada bisnis yang pertama sepeda, itu tidak ada niat dan tidak ada tanda-tanda sebenarnya,” ungkap Erman Umar usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (15/9/22).

Erman menambahkan bahwa isu agama yang dijadikan tuduhan untuk menipu oleh terdakwa, terlalu berlebihan. Ditambah lagi, sudah ada itikad baik dari terdakwa dengan mengembalikan sejumlah uang kepada terlapor.

“Tapi ternyata kemudian ada kendala, tidak bisa kita salahkan itu bukan penipuan, dan contohnya sudah juga dikembalikan hampir sepertiga dari uang itu,” kata Erman Umar.

Baca Juga: Pria Non Arab Bisa Nikahi Wanita Arab Saudi dengan Syarat

Diketahui bahwa dana yang berjumlah sekitar 4,3 miliar dan sudah dikembalikan kepada pelapor sekitar 1,9 miliar. Hal itu merupakan bentuk tanggung jawab terdakwa kepada terlapor.

“Jadi kalau mau nipu untuk apa dikembalikan,” katanya.

“Karena keputusan majelis kami duga terlalu dipaksakan, maka keputusan klien dan kami selaku kuasa hukum telah sepakat mengajukan banding,” tukasnya.

Baca Juga: Indonesia Kerja Sama dengan Belanda Perluas Kemitraan Bidang Ekonomi Kreatif, Sandiaga Langsung Gerak Cepat

Sekedar diketahui bahwa Sonia Lewy dan Muhamad Indra Saputra diadukan mitra bisnisnya bernama Tjong Susana atas tuduhan penipuan. Namun, berbagai fakta persidangan yang digelar di PN Jakarta Utara juga mengungkap fakta terkait cek BCA.

Pihak kuasa hukum juga telah melayangkan somasi kepada pihak BCA karena cek itu belum memenuhi syarat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat