unescoworldheritagesites.com

Pakar Hukum Pidana Usul Dijeratkan Pasal TPPU Terhadap Ferdy Sambo dan Istri - News

pakar hukum pencucian uang Yenti Ganarsih

 

: Pakar hukum pidana (korupsi dan TPPU) Yenti Ganarsih mengusulkan agar dijeratkan juga pasal Undang-undang money laundering atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Ferdy Sambo dan istrinya Putri Chandrawathi.

Hal itu dimaksudkan menjawab tudingan digunakan rekening para ajudan diduga untuk menampung uang, yang belum diketahui secara pasti asal-usulnya.

“Pengenaan TPPU dapat membuktikan asal-usul uang. TPPU sekaligus juga bisa mengungkap soal dugaan pencucian uang melalui aktivitas perjudian secara online, dimana konsorsium 303 (pasal 303 KUHP mengatur soal perjudian) disebut melibatkan Ferdy Sambo,” kata Yenti Ganarsih di Jakarta, Sabtu (17/9/2022).

Tidak itu saja, adanya transfer uang sebesar Rp200 juta dari rekening Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J setelah yang bersangkutan wafat diharapkan bakal dapat dibongkar.

"Di rekening Yosua katanya ada transaksi Rp200 juta dan ada empat rekening, Itu semua bentuk begitu ya, transaksi, pemasukan, menggunakan nama orang untuk transaksi, tipe-tipe begitulah money laundry, ada rekening penampungnya," kata Yenti.

Baca Juga: Jampidum Kejaksaan Agung Terima SPDP Kasus Dugaan Penggelapan dan TPPU di ACT

Ahli hukum wanita itu mengatakan, modus pencucian uang kerap sama, yaitu membuat rekening-rekening penampung. “Mereka merekrut yang mempunyai rekening-rekening, biasanya ya itu tadi, apa cleaning service-nya atau pegawai-pegawainya," tuturnya.

Menurut Yenti, temuan dugaan tindak pidana pencucian uang bisa memperberat hukuman pidana Ferdy Sambo selain kasus pembunuhan dan obstruction of justice yang sebelumnya telah menyeretnya jadi tersangka. “Penyidik tak boleh terpaku dengan kasus pembunuhan. Adanya temuan dugaan TPPU bisa memperberat hukuman Ferdy Sambo," kata Yenti.

Ketua Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana  dalam rapat kerja bersama DPR menyebutkan bahwa pihaknya menemukan aliran dana sebesar Rp 155 triliun dari aktivitas perjudian online yang diduga mengalir ke oknum kepolisian.

"Transaksi yang dilaporkan ke PPATK itu sebanyak 121 juta (transaksi), di dalamnya sebanyak Rp 155,459 triliun atau Rp 155 triliun lebih," ungkap Ivan.

Dari 121 juta transaksi itu, teridentifikasi mengalir ke berbagai pihak mulai dari oknum polisi, ibu rumah tangga hingga pelajar. Terkait aliran ke oknum polisi, PPATK telah berkoordinasi dengan Polri untuk mengungkapnya.

Baca Juga: Firli Bahuri: Koruptor Makin Canggih, Saatnya Tingkatkan Kerja Sama antar Negara Terkait TPPU

"Tidak hanya ke rekening polisi, ada juga ke ibu rumahtangga, mahasiswa, pelajar, orang swasta, PNS," katanya.

Sepanjang tahun 2022 saja, PPATK telah memblokir 312 rekening dengan total Rp 836 miliar. PPATK menemukan sebanyak 139 rekening dipergunakan untuk transaksi judi online.

"Untuk 2022 saja, kita sudah mengeluarkan 65 hasil analisis, itu sudah disampaikan ke aparat penegak hukum," tuturnya.

Grafik konsorsium 303 menyebut-sebut sejumlah petinggi Polri beredar luas di masyarakat. Ada dua versi konsorsium yang beredar itu, yakni konsorsium 303 diduga melibatkan Ferdy Sambo dan petinggi Polri lainnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat