unescoworldheritagesites.com

Sidang Banding Putuskan Pecat Sambo dari Keanggotaan Polri - News

Ferdy Sambo  (Istimewa )

 

: Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) tingkat banding yang dipimpin Komjen Agung Budi Maryoto (Irwasum) memutuskan menolak banding yang diajukan Irjen Ferdy Sambo.

Dengan demikian, mantan Kadiv Propam ini resmi dipecat dari keanggotaan Polri atau PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). Putusan sidang banding ini terkait pemecatan Sambo dari Polri pada sidang sebelumnya.

Baca Juga: Sidang Kode Etik, Terbukti Bersalah Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari Polri

"Polri menolak permohonan banding yang diajukan pemohon banding. Menguatkan putusan sidang Kode etik Polri nomor NIP/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Pol Ferdy Sambo NRP 73020260 jabatan Pati Yanma Polri," kata Komjen Agung Budi Maryoto, Senin (19/9/2021).

Putusan penguatan Sidang KEPP tanggal 26 Agustus 2022 berdasarkan Pasal 80 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Baca Juga: Di Tengah Sidang Kode Etik, Irjen Ferdy Sambo Tulis Surat Permintaan Maaf dan Siap Bertanggungjawab

Seperti diketahui, berdasarkan putusan sidang kode etik Polri Polri nomor NIP/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022, sebelumnya, Polri memutuskan memecat Irjen Ferdy Sambo dari institusi Polri. Pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Sambo diputuskan melalui hasil sidang KKEP, ketika itu. Atas putusan itu, Sambo kemudian mengajukan banding

Dalam sidang KKEP pada 26 Agustus 2022 ketika itu, terdapat 15 saksi yang dihadirkan. Mereka yang telah diperiksa di antaranya tiga tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan asisten rumah tangga Kuat Maruf.

Selain itu, Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, AKBP Arif Rahman, Kombes Agus Nurpatria, dan Kombes Susanto, AKBP Ridwan Soplanit, dan AKBP Arif Rahman. Kemudian AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, AKP Rifaizal Samual, Brigjen Hari Nugroho dan Kombes Murbani Budi Pitono. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat