unescoworldheritagesites.com

Biadab, PMJ Ungkap Eksploitasi Seks Bermotif Ekonomi, 2 Tersangka Diringkus - News

Kombes Endra Zulpan  (istimewa )

Ditreskrimum Polda Metro Jaya  menangkap dan mengankan pelaku Eksploitasi ekonomi dan atau Seksual terhadap anak dan atau Tindak Pidana kekerasan Seksual di Jakarta.

"Dua tersangka yang diamankan ataa nama Erika Mustika Tarigan dan  Rachmat Rivandi Alias Ivan." kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, S.I.K, M.Si. Selasa (20/9/2022).

Baca Juga: Awalnya Korban Disuruh Mijit, Polisi Tetapkan Tersangka Oknum Guru Ngaji di Mojokerto Pelaku Pencabulan

Penangkapan  dilakukan Pada hari Senin tanggal 19 September 2022 sekira Pkl 22.00 WIB di Wilayah Kalideres Jakarta Barat. 

Kronologis penangkapan pelapor selaku ayah kandung menerangkan pihaknya melaporkan terlapor setelah anaknya bercerita telah dijual oleh terlapor didaerah Jakarta Barat. Korban diminta melayani laki laki dan diberi upah senilai Rp. 300.000 ( tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 500.000 ( lima ratus ribu rupiah).

Baca Juga: Oknum Dokter Cabul Di Bandara Ditetapkan Tersangka

Namun pada saat ingin keluar dari pekerjaan tersebut korban tidak diperbolehkan keluar oleh terlapor dengan alasan masih memiliki banyak hutang kepada pelapor.

Modus Operandi dalam kasus tersebut bahwa Pelaku menawarkan anak korban sebagai wanita Booking Out ( BO ) dengan menjanjikan akan mendapatkan uang yang banyak.

Namun selama anak korban bekerja melayani tamu ternyata seluruh uang hasil melayani tamu setiap harinya diminta oleh pelaku dengan alasan utk membayar sewa kamar dan makanan sehari hari. 

Pelaku di jerat dengan Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU No. RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 12 dan atau Pasal 13 UU RI NO. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)

Kata Zulpan, saat ini Pelaku masih dalam proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat