unescoworldheritagesites.com

Pihak Terdakwa Kasus Pencabulan Siswa SMA SPI Batu Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum - News

Kuasa hukum terdakwa JEP  Hotma Sitompul minta masyarakat menghormati proses hukum di persidangan.

 

: Diduga kuat ada pihak yang mendanai dan merekayasa kasus Julianto Eka Putra (JEP), terdakwa kasus pencabulan terhadap siswi SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu, Jawa Timur.

Hal ini dikatakan tim kuasa hukum JEP, Hotma Sitompul kepada wartawan, Rabu (20/7/2022).

 Terkait dugaan itu, tim kuasa hukum meminta semua pihak mengawasi proses hukum tanpa mencoba mempengaruhi proses persidangan yang sedang berjalan terhadap JEP berjalan sesuai hukum yang berlaku.

 

Baca Juga: MPR Meminta Polri Proaktif Usut Kasus Pelecehan Lagu Indonesia Raya



“Kami sama sekali tidak berkeberatan apabila ada pihak-pihak yang ingin mengawasi, mengawal dan mengikuti proses persidangan di sini tanpa mencoba mempengaruhi jalannya proses persidangan seperti yang telah terjadi sekarang ini. Kami Percaya bahwa pengadilan tidak akan terpengaruh oleh opini-opini yang berisi fitnah," ujar Hotma dalam keterangan tertulisnya, Rabu.

Hotma menyebut, pelapor (SDS) dan teman-temannya sudah tinggal di Bali sejak laporan pengaduan dilakukan.
Hal ini sudah direncanakan sejak 2020.

“Pelapor dan teman-temannya sejak awal (ada pihak-pihak) yang mendanai untuk merekayasa perkara ini,” ujarnya.

Sebagai negara hukum, tambahnya, semua pihak harus  mengunjungi tinggi azas Praduga Tak Bersalah.

 

Baca Juga: Kasus Pencabulan Anak, KemenPPPA Mengecam Keras Dan Mendesak Agar Segera Dituntaskan

“Kami memperingatkan dengan keras yang sudah menghakimi klien kami sebelum putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tutut Hotma lagi.

Pihaknya, kata Hotma akan menempuh upaya hukum terhadap  pihak-pihak yang terus menerus menyebarkan kebohongan/fitnah.

Hotma menuding sejumlah pihak mengadili  kliennya secara tidak fair sehingga terkesan menghakimi JEP di luar pengadilan. 

"Ini seperti Hakim Jalanan. Mari hormati proses peradilan,“ ucapnya. Pendiri Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Sharon ini mengajak masyarakat untuk mengawal jalannya persidang yang digelar terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri (PN) Malang.

Baca Juga: Terbukti Bersalah, Keluarga Pelaku Pencabulan Anak Tolak Putusan Hakim Pengadilan 

Hotma mengutarakan, semua fakta soal kasus dugaan pencabulan yang dilakukan kliennya ada dalam persidangan.

Dia juga mengklaim, beberapa saksi yang dihadirkan pun banyak yang menepis perbuatan terdakwa seperti yang dilaporkan.

Kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di SMA Selamat Pagi Indonesia dilaporkan 14 korbannya ke Polda Jawa Timur pada 29 Mei 2021. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat