unescoworldheritagesites.com

ICW Desak KPK Jemput Paksa Gubernur Papua Lukas Enembe - News

Gubernur Papua Luka Enembe

: Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menjemput paksa Gubernur Papua Lukas Enembe atas kasus yang tengah menjeratnya.

Penyidik KPK harus bersikap tegas terhadap permasalahan hukum Lukas Enembe. Oleh karena tidak kooperatif, maka ambil tindakan berupa penjemputan paksa,” ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Kamis (22/9/2022).

Tidak itu saja,  ICW juga mendesak KPK agar memproses pihak-pihak yang menghalangi penyidikan  kasus Lukas. Selain minta Lukas agar kooperatif  selanjutnya,  ICW mendesak Partai Demokrat untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi oleh KPK, termasuk  penyidikan kasus Lukas Enembe.

KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe, Senin (26/9/2022). Surat pemanggilan terhadap Lukas sudah dikirim tim penyidik dan yang bersangkutan bakal diperiksa sebagai tersangka.

"Kami berharap tersangka dan penasihat hukumnya kooperatif hadir karena ini merupakan kesempatan untuk dapat menjelaskan langsung di hadapan tim penyidik KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Gubernur Papua Lukas Enembe berstatus sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi berdasarkan aduan dari masyarakat. Dia mengikuti jejak dua kepala daerah di Papua yang ikut tersandung kasus hukum di KPK yakni Bupati Mimika, Eltinus Omaleng dan Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak.

Baca Juga: KPK Tengah Menjadwalkan Lagi Pemanggilan Pemeriksaan Terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe

“Penetapan tersangka RHP (Ricky Ham Pagawak) dan juga Gubernur LE (Lukas Enembe) ini untuk menindaklanjuti laporan masyarakat,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu (14/9/2022).

KPK memastikan akan memenuhi hak-hak Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi asalkan kooperatif hadir pada pemeriksaan yang dijadwalkan pada Senin, 26 September 2022.

"Proses penyidikan yang KPK lakukan ini telah sesuai prosedur dan ketentuan hukum, sehingga hak-hak tersangka pun kami pastikan diperhatikan sebagaimana koridor hukum berlaku," kata Ali Fikri, Kamis (22/9/2022).

Tanggal 25 September 2022 merupakan pemanggilan kedua setelah sebelumnya Lukas mangkir panggilan tanggal 12 September 2022. Saat itu Lukas sejatinya diperiksa di Mako Brimob Polda Papua.

Pemeriksaan berikutnya atau kedua dijadwalkan Lukas diperiksa langsung di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta  Selatan. Lukas diminta hadir memenuhi undangan penyidik.

Baca Juga: KPK Minta Gubernur Lukas Enembe  Patuhi Panggilan KPK

"Kami berharap tersangka dan penasihat hukumnya kooperatif hadir karena ini merupakan kesempatan untuk dapat menjelaskan langsung di hadapan tim penyidik KPK," kata Ali.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat