unescoworldheritagesites.com

KPK Kembangkan Kasus Suap Unila untuk Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Lain - News

Jubir KPK Ali Fikri

: Penyidik KPK mendalami dan mengembangkan secara intensif  dasar hukum hingga prosedur dalam penerimaan mahasiswa baru dengan memeriksa Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek, Tjitjik Srie Tjahjandarie, sebagai saksi terkait kasus suap Rektor Unila, KRM.

"Saksi dikonfirmasi pengetahuannya, antara lain soal dasar hukum, prinsip-prinsip, mekanisme, serta prosedur dalam penerimaan mahasiswa baru di Unila," kata Jubir KPK Ali Fikri di Jakarta, Sabtu (10/9/2022).

Penyidik KPK juga mendalami pengetahuan Tjitjik soal peran Kemendikbudristek dan rektor dalam penerimaan mahasiswa baru tersebut.

Sebagaimana diketahui, penyidik KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap dan korupsi Unila. Tiga tersangka selaku penerima suap ialah Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Sedangkan seorang tersangka selaku pemberi suap adalah Andi Desfiandi (AD), swasta.

Konstruksi dugaan suap dan korupsi itu sendiri, KRM yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024 memiliki wewenang terkait mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.  

Penyidik KPK menduga KRM aktif langsung dalam menentukan kelulusan dengan memerintahkan HY, Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo, dan MB untuk menyeleksi secara "personal" terkait kesanggupan orang tua mahasiswa.

Baca Juga: Rektor Unila Prof Dr Karomani Akhirnya Dijebloskan ke Tahanan KPK

Jika ingin dinyatakan lulus maka calon mahasiswa dapat "dibantu" dengan menyerahkan sejumlah uang di luar yang  resmi sesuai mekanisme pihak universitas.

Tersangka KRM juga diduga memberikan peran dan tugas khusus bagi HY, MB, dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua calon mahasiswa baru. Besaran uang itu jumlahnya bervariasi mulai dari Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan tersebut.

Uang dikumpulkan KRM melalui Mualimin, seorang dosen, dari orang tua calon mahasiswa sebesar Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp575 juta.

KPK juga menduga KRM menerima uang melalui Budi Sutomo dan MB yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan atas perintah KRM.

Uang tersebut berbentuk tabungan deposito, emas batangan, dan masih tersimpan dengan total seluruhnya sekitar Rp4,4 miliar.

Oleh karena ada dugaan melibatkan pihak lain lagi, penyidik antirasuah mempersilakan tersangka KRM membongkar keterlibatan pihak lain. “KRM bisa mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara ini. Untuk itu, KRM sebaiknya berterus terang mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan pihak lain tersebut, sampaikan saja langsung ke tim penyidik," kata Ali.

Ali meminta agar KRM memberikan keterangan dengan jujur, karena hal itu akan mempengaruhi pertimbangan hakim dalam mempertimbangkan keputusan di persidangan kelak.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat