unescoworldheritagesites.com

Polisi Limpahkan Tersangka Penambangan Ilegal Andrias Tanudjaja Ke Kejaksaan - News

Ilustrasi. (Istimewa)


Penyidik dari Mabes Polri resmi menyerahkan alat bukti dan tersangka kasus dugaan penambangan ilegal atas nama Andrias Tanudjaja ke Kejari Kabupaten Pasuruan.

Andrias diduga bertanggung jawab atas penambangan ilegal di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan Jemmy Sandra membenarkan sudah menerima pelimpahan berkas perkara tahap dua ini.

Baca Juga: Pokja Pertanian G20, RI Berupaya Jembatani Kesenjangan Kinerja Pertanian Global


Dia berkata proses penyerahan butuh waktu cukup lama karena tim kejaksaan harus mengecek satu persatu alat bukti yang diserahkan penyidik.

“Kami harus teliti betul barang bukti yang diserahkan kepada kami. Ini yang membuat proses penyerahan tahap dua kasus tersangka cukup lama,” ujarnya.

Jemmy berkata Andrias Tanudjaja langsung digelandang ke Lapas Kelas IIB Kota Pasuruan untuk ditahan.

Baca Juga: Pengawasan di Kejaksaan Tidak Melulu Cari-cari Kesalahan Jaksa & Pegawai Tata Usaha

Andrias Tanudjaja akan ditahan selama 20 hari ke depan dan bila dibutuhkan akan diperpanjang.


Ada sejumlah alasan Andrias Tanudjaja ditahan. Di antaranya, karena pertimbangan ancaman yang cukup tinggi. Mencapai 10 tahun penjara. Serta, sebelumnya tersangka telah ditahan oleh penyidik kepolisian.

Di samping itu, penahanan untuk mengantisipasi hal yang tak diinginkan. Seperti, tersangka melarikan diri, menghilangkan alat bukti, hingga mengulangi perbuatannya atau bahkan mempersulit proses persidangan.

Baca Juga: Waspada Peringatan BMKG Terkait Hujan Lebat di Sejumlah Kota Hari Ini

“Kami akan segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke PN (Pengadilan Negeri) Bangil, agar bisa dilakukan persidangan secepatnya,” katanya.


Diketahui, Andrias Tanudjaja alias AT tersangkut kasus penambangan ilegal di wilayah Desa Bulusari, Kecamatan Gempol. Kasus ini terungkap setelah ditelusuri tim Mabes Polri. Bos besar tambang asal Kota Surabaya, itu ditangkap pada Maret 2021.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat