unescoworldheritagesites.com

Pengawasan di Kejaksaan Tidak Melulu Cari-cari Kesalahan Jaksa & Pegawai Tata Usaha - News

Jamwas Ali Mukartono saat rekernis pengawasan Kejaksaan Agung

 

: Kendati ada kesan pengawasan mencari kesalahan sesama alias jeruk makan jeruk sesungguhnya tidak demikian substansinya. Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Ali Mukartono sendiri mengatakan Tupoksi pengawasan bukan mencari-cari kesalahan jaksa, staf atau pegawai tata usaha.

“Saat ini tugas watchdog telah berubah menjadi consultant dan catalyst seiring perubahan paradigma atau pendekatan bidang pengawasan. Consultant, maksudnya aparatur pengawasan berperan memberikan saran untuk perbaikan dan ikut berpartisipasi secara aktif membantu manajemen melakukan berbagai tindakan perbaikan,” demikian Ali Mukartono saat membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pengawasan, Selasa (27/9/2022).

Pengawas, katanya, harus aktif bertindak sebagai fasilitator dalam rangka mendiskusikan solusi yang tepat dalam memecahkan masalah. “Sebagai catalyst, aparatur pengawasan berperan  memotivasi, mengarahkan dan menegakkan seluruh bagian organisasi dalam lingkup seperangkat kebijakan yang telah ditetapkan serta memastikan tidak terjadi pelanggaran,” tutur mantan Kasi Pidsus Kejari Jakarta Utara itu.

Untuk meningkatkan kinerja bidang pengawasan, Ali memaparkan kode perilaku/etik jaksa sesuai Pasal 13 dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER- 014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa yang mengatur kewajiban dan larangan yang apabila tidak mematuhi kode perilaku jaksa tersebut dijatuhi tindakan administratif, yang terdiri dari: a.Pembebasan dari tugas-tugas jaksa, paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun, dan/atau: b.Pengalihtugasan pada satuan kerja yang lain, paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 2 (dua) tahun.

Baca Juga: Kejagung Masih Tunggu Hasil Pemeriksaan Pengawasan Terhadap Dua Jaksa Diduga Nakal

Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung itu menyinggung pula mengenai batasan eksaminasi khusus yang bisa dilakukan bidang pengawasan. Diantaranya, perkara menarik perhatian masyarakat dan yang menurut penilaian pimpinan perlu dilakukan eksaminasi.

Kewenangan bidang pengawasan melakukan eksaminasi khusus diatur dalam Pasal 35 Ayat (3) huruf c Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-022/A/JA/03/2011 tentang Penyelenggaraan Pengawasan Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER- 015/A/JA/07/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-022/A/JA/03/2011 tentang Penyelenggaraan Pengawasan Kejaksaan Republik Indonesia.

Dengan adanya kewenangan baru itu diharapkan bidang pengawasan sebagai consultant dan catalyst mampu memberi masukan, saran, perbaikan dan memotivasi seluruh organisasi Kejaksaan. “Selain itu, tentunya punya kemampuan penguasaan perundangan dan peka terhadap isu aktual dan perubahan yang ada atau terjadi, ” tuturnya.

Baca Juga: Pengawasan Teliti Aksi Oknum Jaksa Diduga Sawer Uang Rupiah Di Panggung

Dengan adanya kewenangan baru - penanganan perkara tindak pidana ekonomi, mediasi penal, mengenakan denda damai, dan melakukan penyadapan - Ali berharap mampu memberi masukan, saran, perbaikan dan memotivasi seluruh organisasi Kejaksaan. Selain itu, dituntut mempunyai kemampuan dalam penguasaan perundang-undangan, dan pengetahuan tentang kewenangan baru yang ada di Undang-undang Kejaksaan. Selain itu, harus peka pula terhadap isu aktual dan perubahan yang ada atau terjadi.

Rakernis Pengawasan dihadiri Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan, para pejabat eselon II, III, dan IV di lingkungan Jamwas, para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Asisten Pengawasan seluruh Indonesia. Juga para Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri se-Indonesia.*** 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat