unescoworldheritagesites.com

Transaksi Narkotika Masih Merajalela, Kurir Dituntut 12 Tahun di Dalam Bui - News

PN Jakarta Utara

 

: Kendati ekonomi sulit dan mencari duit susah saat ini, transaksi narkotika masih tetap dan terus merajalela. Selasa (27/9/2022), dua terdakwa narkotika dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dan satu terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Doni Boi Panjaitan SH MH.

Terdakwa Ferdinan dan Indriati Melani  dijatuhi hukuman masing-masing enam tahun penjara. Selain itu, kedua terdakwa diwajibkan bayar denda masing-masing Rp 2 miliar atau jalani kurungan empat bulan.

JPU Doni Boi menuntut terdakwa Edo Tri Argasaputra yang jadi kurir narkotika selama 12 tahun penjara.

Dalam tuntutannya, JPU Doni meminta kepada majelis hakim agar menghukum terdakwa dengan denda pula sebesar Rp2 miliar rupiah subsidair 1 tahun kurungan.

Menurut Doni, terdakwa terbukti melakukan perbuatan jahat dalam peredaran narkotika, memiliki menyimpan, membawa menjual atau sebagai perantara barang terlarang berupa narkotika golongan satu shabu bukan tanaman melebihi 5 gram atau tepatnya seberat 1.075 gram atau 1 kg lebih.

Baca Juga: Sindikat Narkotika Jaringan Internasional Pelindas Polisi Akhirnya Divonis Hanya 20 Tahun Saja

Di hadapan majelis hakim PN Jakarta Utara pimpinan Suratno SH MH dengan dua hakim anggota Budiarto dan Rudi Abbas menyebutkan, fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan baik saksi maupun terdakwa dan barang bukti bahwa terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan melanggar hukum yaitu UU tentang Narkotika.

Terdakwa tidak mendukung program pemerintah terkait pemberantasan narkotika. Sementara dari diri terdakwa tidak ditemukan hal pembenaran. Oleh karena itu, majelis hakim diminta jaksa supaya menghukum terdakwa selama 12 tahun penjara.

Jaksa Doni menyebutkan, terdakwa Edo Tri Argasaputra, ditangkap satuan bidang pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta di Jalan Teluk Gong Raya, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan Kota Administrasi Jakarta Utara, pada Minggu 20 Maret 2022.

Saat itu terdakwa mengendarai sepeda motor warna hitam yang rencananya akan melakukan transaksi narkotika jenis kristal putih di Jalan Pantai Indah Utara, Sektor Timur Jakarta Utara.

Baca Juga: Kejari Jakarta Utara Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu Miliaran Rupiah

Petugas BNN yang sudah melakukan pengintaian dan sudah mengetahui ciri-ciri terdakwa, langsung menyergap terdakwa EdoTri yang membawa narkotika di dalam tas selempang. Petugas dapat menghentikan terdakwa dengan memepet kendaraan terdakwa di Jalan Teluk Gong Raya.

“Saat digeledah petugas, dalam tasnya ditemukan shabu yang dibungkus dalam plastik putih dan dilakban dengan warna coklat berupa kristal putih jenis shabu dengan berat kotor 1.075,5 gram atau setara dengan 1 kilo 75,5 gram,” tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat