unescoworldheritagesites.com

Bola Panas Penahanan Putri Chandrawathi Bakal Segera Sampai di Jampidum Kejaksaan Agung - News

Jampidum Kejaksaan Agung Dr Fadil Zumhana

 

 

: Bola panas penahanan istri Ferdy Sambo, tersangka Putri Chandrawati bakal segera mendarat atau sampai di Jampidum Kejaksaan Agung menyusul setelah di-P21-kan atau dinyatakan memenuhi syarat untuk disidangkan  berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu (28/9/2022).

Begitu ditahapduakan berkas, barang bukti dan para tersangka ke Jampidum Kejaksaan Agung, maka secara otomatis kewenangan penahanan para tersangka beralih dari penyidik Timsus Bareskrim Polri ke Jampidum/Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidum Kejaksaan Agung.

"Perkaranya kami nyatakan lengkap untuk kasus pembunuhan berencana," ujar Jampidum Fadil Zumhana di gedung Jampidum Kejaksaan Agung, Rabu (28/9/2022). Berkas perkara milik Ferdy Sambo CS beserta berkas perkara Putri Candrawathi telah dinyatakan lengkap seluruhnya setelah melewati satu kali pengembalian.

Fadil Zumhana menyatakan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap setelah Polri memenuhi persyaratan atau petunjuk dari jaksa peneliti pada Pidum Kejaksaan Agung.  “Sudah balik lagi ke kami, jaksa meneliti kelengkapan formil dan materil berkas perkara tersebut," tuturnya.

Setelah dinyatakan P21, Kejaksaan Agung hanya tinggal menunggu penyerahan tersangka, berkas dan barang bukti terkait kasus tewasnya Brigadir Yosua.

Baca Juga: Khawatir Tersangka VY Melarikan Diri, Saksi Korban Minta Penyidik Mengenakan Penahanan

Selanjutnya, atau setelah ditahapduakan kemudian ditentukan penahanan para tersangka, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidum Kejaksaan Agung segera menyusun surat dakwaan terhadap para tersangka. Surat dakwaan itu selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan. Sejak itu pula kewenangan penahanan para tersangka yang tadinya di JPU beralih lagi ke pengadilan dan majelis hakim yang bakal menyidangkan kasus yang begitu besar menyedot perhatian masyarakat itu.  

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa berkas perkara Ferdy Sambo cs telah kembali diterima Kejaksaan Agung.  "Perkara FS, pertama untuk perkara melanggar Pasal 338 KUHP dan 340 KUHP. Empat perkara sudah diterima kembali berkasnya pada Rabu tanggal 14 September 2022," demikian Ketut  Sumedana, Jumat (16/9/2022).

Tersangka pembunuhan berencana Brigadir J tercatat  lima orang. Kelima tersangka itu yakni, Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri FS), Bharada RE, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.

Baca Juga: Penahanan, Gapenta Berharap Bareskrim Polri Terbitkan Surat Perintah Penahanan

Sementara itu, diperoleh informasi bahwa Polri/penyidik akan menyerahkan tersangka Ferdy Sambo Cs, berkas dan  barang bukti kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J berikut  obstruction of justice pada Senin (3/10/2022) mendatang.

"Rencana pelimpahan tahap II akan dilaksanakan penyerahan tersangka serta barang bukti Senin, tanggal 3 Oktober 2022," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Rabu (28/9/2022).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat