unescoworldheritagesites.com

Penasihat Hukum RR Sebutkan Klien Dibriefing Dulu Ferdy Sambo Dengan Skenario Pembunuhan Versinya - News

advokat Erman Umar

 

 : Sampai saat ini penasihat hukum tersangka Bripka Ricky Rizal (RR), Erman Umar, mengaku tidak tahu apa alas an dan dasar penyidik menetapkan kliennya sebagai tersangka pelaku pembunuhan berencana (340 KUHP).

RR tidak tahu menahu apa yang terjadi antara Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dengan PC atau dengan PC dengan KM. Tersangka RR juga tidak ikut menembak Brigadir Yoshua, termasuk merencanakan pembunuhan Brigadir J.

Menurut Erman Umar di PN Jakarta Utara, Kamis (15/9/2022), RR atau kliennya hanya mengamankan pistol Brigadir J sejak dari Magelang. Hal itu dilakukan karena KM sempat menodongkan senjata tajam terhadap Brigadir J dan mengancam akan membunuh Yoshua.

“Saya takut Yoshua sakit hati atas sikap KM lantas ditembak. Sebelum itu terjadi, maka saya amankan senjata api Brigadir J,” demikian RR sebagaimana ditirukan Erman Umar.

Advokat senior itu juga mengungkapkan bahwa kliennya sempat debriefing dan dikumpulkan Irjen Ferdy Sambo seusai pembunuhan Brigadir Yoshua. “Di situlah ditawarkan uang Rp 500 juta itu, ya boleh jadi sebagai upah tutup mulut. Tetapi uang itu baru akan diserahkan setelah perkaranya SP3. Jadi, belum ada terealisasi,” ungkap Erman Umar.  

Dia mengaku bahwa kliennya sempat diperiksa di Polres Jakarta Selatan terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Pemeriksaan tersebut dilakukan tak lama setelah Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas bekas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Tidak hanya RR, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, sopir pribadi istri Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf juga diminta Ferdy Sambo agar hadir di Polres Jakarta Selatan.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J, Arahan Kapolri Diabaikan Irjen Sambo dan Anak Buahnya

“Tetapi, kata klien, pemeriksaan dirinya, Bharada E, dan Kuat Ma'ruf di Polres Metro Jakarta Selatan terkait persitiwa di Duren Tiga hanya formalitas belaka. Tidak ada proses tanya jawab antara penyidik dengan para terperiksa,” katanya.

Bripka Ricky hanya diminta untuk menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP), yang jawabannya sudah dipersiapkan terlebih dahulu. Namun sebelum diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan, kliennya terlebih dahulu diminta datang ke kantor Provos Mabes Polri lagi-lagi atas permintaan Ferdy Sambo.

Bripka Ricky Rizal, Bharada E, dan Kuat Ma'ruf untuk di-briefing. “Berdasarkan pengakuan Bripka Ricky, Ferdy Sambo mengatur atau merancang skenario mengenai penyebab tewasnya Brigadir J kemudian membagi tugas dan peran serta kesaksiannya dalam skenario tewasnya Brigadir J.

Baca Juga: Tidak Profesional Tangani Pembunuhan Brigadir J, AKBP Jerry Siagian Dipecat dari Polri

RR, kata Erman, diminta memberikan kesaksian bahwa dirinya sedang bersembunyi di balik kulkas ketika Brigadir J baku tembak dengan Bharada E.

“Klien terpaksa mengikuti skenario kematian Brigadir J yang dirancang Ferdy Sambo karena merasa takut. Bukan diancam ya, karena takut saja," tutur Erman Umar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat