unescoworldheritagesites.com

Kamarudin Simanjuntak Tidak Khawatir Kehadiran Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang - News

Menkopolhukam Mahfud MD

 

 

: Menkopolhukam  Mahfud MD memberikan apresiasi ke Polri dan Kejaksaan Agung yang telah bekerja keras dan dengan teliti serta  profesional menangani kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo dengan kawan-kawan (dkk).

"Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas perkara pembunuhan Brigadir Yosua atau kasus Sambo sudah lengkap (P21). Melibatkan 5 tersangka pembunuhan berencana dan 7 tersangka untuk obstruction of justice. Kita apresiasi Polri dan Kejaksaan Agung yang telah bekerja keras, teliti dan professional. Mari terus kita kawal agar bagus sampai akhir," ujarnya, Kamis (29/9/2022).

Mahfud MD  juga mengapresiasi Polri yang memroses bersamaan pelanggaran kode etik kasus tersebut. "Polri bukan hanya menangani pidananya, tapi juga memproses simultan kode etiknya, sementara Kejaksaan Agung meneliti secara cermat kelengkapan persyaratannya,"  tutur Mahfud.

Dengan P21, kata Menkopolhukam, kasus Ferdy Sambo menjadi bukti tidak ada proses bolak-balik antara Kejaksaan Agung dan Polri. “Tidak bolak-balik dari Kejaksaan ke Polri. Hanya balik sekali, langsung jadi," ujarnya.

Jampidum Kejaksaan Agung  Fadil Zumhana juga menegaskan bahwa terjalin koordinasi yang efektif antara pihak Kejaksaan dengan Polri. “Koordinasi antara penyidik dengan penuntut umum,  koordinasi antara Kabareskrim dengan Jampidum berjalan secara efektif, sehingga  tidak ada bolak-balik,” ucap Fadil.

Baca Juga: Berkas Kasus Ferdy Sambo Dinyatakan Lengkap, Polri: Bukti Komitmen Usut Tuntas Pembunuhan Brigadir J

Meski P-21 atau memenuhi syarat untuk disidangkan berkas lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum memastikan untuk menahan tersangka Putri Candrawathi sebelum ditahapduakan. Hanya empat tersangka Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf yang tetap ditahan.

Apakah setelah pelimpahan tahap dua nanti, Kejaksaan Agung akan menahan Putri Candrawathi? Jampidum Fadil Zumhana tidak memberikan jawaban secara tegas. Alasannya, JPU mempunyai pertimbangan objektif dan subjektif jika harus menahan tersangka Putri Candrawathi.

“Jaksa punya pertimbangan subjektivitasnya sendiri. Soal ditahan atau tidaknya tentu ada alasan objektif dan subjektif. Ini adalah kewenangan JPU, jika jaksanya khawatir kalau tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti atau akan melakukan tindak pidana lainnya, tidak kooperatif atau mempersulit persidangan maka dari sisi pasalnya dapat ditahan,” ujar Fadil, Kamis (29/9/2022).

Tersangka Putri Candrawathi semestinya dapat ditahan karena sesuai peraturan perundang-undangan, dalam proses penuntutan, jaksa dapat melakukan penahanan. Yaitu penahanan selama 20 hari dan dapat diperpanjang selama 2×30 hari karena tuntutan pidananya di atas 9 tahun. “Tapi itu kewenangan jaksa untuk menahan tersangka Putri Candrawathi,” kata Fadil menandaskan.

Baca Juga: Pakar Hukum Pidana Usul Dijeratkan Pasal TPPU Terhadap Ferdy Sambo dan Istri

Meski demikian, pihaknya telah berkoordinasi dengan bidang intelijen untuk melakukan cegah dan tangkal (Cekal) terhadap Putri Candrawathi. Tujuannya agar tidak melarikan diri ke luar negeri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat