unescoworldheritagesites.com

KPK Diklaim Tak Pernah Jadi Alat Politik, Kendati Sejak Awal Berdiri Hal Itu Dihembuskan - News

Lembaga Antirasuah

: Maksud hati hendak menegakan hukum. Namun apa daya justru dituding sebagian orang atau beberapa kalangan melakukan kriminalisasi atau dijadikan alat politik. Menghindari hal itu semakin menguat dialamatkan ke lembaga antirasuah, maka Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebutkan bahwa pihaknya berencana membuka hasil penyelidikan Formula E ke publik agar tidak dicurigai berbagai pihak melakukan kriminalisasi terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Yang kami tangani sudah sedikit terungkap, kami sedang mempertimbangkan juga bagaimana kalau proses penyelidikan dibuka saja. Tujuannya agar masyarakat tahu apa sih hasil dari lidik itu yang sudah diperoleh KPK. Hanya main-mainkah, atau benar-benar nyata," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Selasa (4/10/2022).

Keterangan para saksi yang sudah dipanggil, aatau memberi penjelasan bakal diketahui masyarakat apabila hasil penyelidikan dibuka dan tidak lagi ada kecurigaan seolah-olah KPK mengkriminalisasi seseorang.

Alex mengklaim KPK hanya bicara tentang hukum dalam menangani suatu laporan/perkara dan tidak terpengaruh sama sekali politisasi apalagi kriminalisasi. “Penyelidikan masih berlangsung dan kami tidak terpengaruh dengan deklarasi Pak Anies Baswedan sebagai calon presiden oleh salah satu partai politik," ujarnya.

Baca Juga: Pengamat Ini Sebut Jangan Salahkan KPK Menyelidiki Dugaan Korupsi Formula E

Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya disebut ngotot mengejar bukti untuk menetapkan Anies Baswedan sebagai tersangka. Dalam ekspose KPK Rabu, 28 September 2022 yang juga dihadiri tiga pimpinan KPK lain yaitu Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto disebutkan Firli Bahuri berbeda pendapat. Kendati hasil ekspose menyimpulkan belum cukup bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka, Firli bersikukuh kasus Formula E segera naik ke penyidikan.

“KPK menyayangkan adanya opini yang menyebut pimpinan KPK mamaksakan penanganan perkara Formula E,” tegas Jubir KPK, Ali Fikri.

Dia menyebutkan gelar perkara merupakan forum yang terbuka dan memberikan kesempatan semua pihak untuk menyampaikan pendapatnya. “Tudingan kriminalisasi itu kontraproduktif,” ujarnya.

Dalam gelar perkara, disebutkan, hasil pengumpulan informasi oleh tim untuk mendapatkan saran dan masukan dari seluruh pihak yang mengikuti forum. “Semua peserta ekpose punya kesempatan sama untuk menyampaikan analisis maupun pandangannya,” katanya.

Dia memastikan penanganan perkara di KPK tidak bisa diatur sesuai keinginan pihak tertentu saja. “Setiap penanganan perkara di KPK adalah berdasarkan kecukupan alat bukti,” tuturnya.

Baca Juga: KPK Dipandang Perlu Segera Minta Keterangan Gubernur Anies Tentang Dugaan Korupsi Formula E

KPK sangat menyayangkan proses penanganan perkara Formula E yang telah taat azas dan sesuai prosedur hukum  justru kemudian diseret-seret dalam kepentingan politik oleh pihak-pihak tertentu.  Dia mengakui tidak hanya bergulir kali ini tuding menuding atau kriminalisasi, namun terus ada bahkan sejak awal-awal KPK berdiri dan memulai tugasnya dalam menangani perkara korupsi. 

Faktanya, KPK kemudian membuktikannya di pengadilan, dan majelis hakim pun memutus bersalah kepada pihak-pihak yang terlibat kasus korupsi tersebut.

Kendati demikian, kata Ali Fikri, KPK akan terus konsisten dan berkomitmen untuk menangani setiap perkara dugaan TPK sesuai tugas, kewenangan, dan UU yang berlaku.  Bahkan KPK mengajak masyarakat untuk terus mengawasi proses penanganan perkara, dan tidak mudah terprovokasi oleh narasi-narasi yang sengaja dihembuskan untuk kepentingan dan agenda di luar konteks penegakan hukum yang berkeadilan dan berkebenaran.***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat