unescoworldheritagesites.com

Susi Pudjiastuti Ungkap Dugaan Adanya Penetapan Kuota Impor Garam Dua Kali Lipat - News

Susi Pudjiastuti usai jalani pemeriksaan

: Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung bakal menindak lanjuti hasil pemeriksaan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti. Pasalnya, terungkap ada dugaan Kementerian Perindustrian menetapkan kuota impor garam industri dua kali lipat dari rekomendasi Kementerian Kelautan Perikanan (KKP).

Saksi Susi Pujiastuti menduga ada pihak-pihak yang telah merugikan para petani garam dengan memanfaatkan tata niaga atau regulasi impor garam. “Jika harga garam petani jatuh akibat impor garam berlebihan, jelas sangat merugikan dan kasihan dengan petani,” demikian Susi seusai diperiksa terkait dugaan korupsi impor garam di Kejaksaan Agung, Jumat (7/10/2022).

Padahal, katanya, pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 telah memberikan perlindungan kepada para petani garam dalam melakukan kegiatan usahanya agar menjadi sejahtera. Salah satunya dengan memberikan harga yang stabil dan baik. Dengan demikian, para petani berproduksi lebih banyak dan lebih baik harga yang terjamin di atas harga produksinya.

Pemeriksaan terhadap Susi sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri tahun 2016 sampai dengan 2022 dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Nomor: Prin-38/F.2/Fd.2/06/2022 tanggal 27 Juni 2022.  Kapasitasnya sebagai  Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014-2019, yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi dan penentuan alokasi kuota impor garam.

Baca Juga: Garam Pun Dijadikan Ajang Korupsi Tanpa Peduli Petani Dan PN Garam Bangkrut

Berdasarkan hasil kajian teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, saksi mengeluarkan kuota garam sebesar kurang lebih 1,8 juta ton, dimana salah satu pertimbangan dalam pemberian dan pembatasan impor tersebut adalah menjaga kecukupan garam industri dan menjaga nilai jual garam lokal.

Namun, ternyata rekomendasi yang dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI tidak diindahkan oleh Kementerian Perindustrian RI. Dan, justru menetapkan kuota impor garam sebesar 3,7 juta ton.

Akibat tindakan itu berdampak terjadi kelebihan supply dan masuknya garam impor ke pasar garam konsumsi, yang menyebabkan nilai jual harga garam lokal mengalami penurunan/anjlok.

“Diduga dalam menentukan kuota impor yang berlebihan dan tanpa memperhatikan kebutuhan riil garam industri nasional tersebut, terdapat unsur kesengajaan yang dilakukan oleh oknum-oknum pejabat untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” tutur Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.

Baca Juga: Penyidik Pidsus Kejagung Kebut Pengusutan Kasus Dugaan Korupsi Impor Garam Dan Baja

Pemeriksaan terhadap Susi ini juga dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.  “Saat ini, perkara masih di tahap penyidikan umum dalam rangka mencari alat bukti untuk menentukan siapa yang bertanggungjawab secara hukum,” tutur Ketut Sumedana.

Susi sendiri mengaku memenuhi panggilan Kejaksaan Agung untuk memberikan keterangan sesuai yang diketahuinya saat masih sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan. “Sebagai warganegara yang baik dan patuh dengan hukum serta aturan yang ada maka ketika dibutuhkan sebagai saksi ya harus datang,” tuturnya.

Kasus dugaan korupsi impor garam berawal ketika Kementerian Perdagangan pada tahun 2018 menerbitkan persetujuan impor garam industri kepada tiga perusahaan yaitu PT MTS, PT SM dan PT UI. Namun persetujuan impor tersebut tanpa melakukan verifikasi sehingga menyebabkan kelebihan impor garam industri yang sangat merugikan petani.

Menurut Ketut Sumedana, selain memeriksa saksi-saksi, tim jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, antara lain di Jakarta, di Jawa Timur (Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pamekasan), Jawa Barat (Cirebon, Bandung dan Sukabumi). “Menyita barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, dan sampel garam impor,” ungkapnya. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat