unescoworldheritagesites.com

Penyidik Pidsus Kejagung Kebut Pengusutan Kasus Dugaan Korupsi Impor Garam Dan Baja - News

 

 

SUARAKRYA.ID: Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung terus mengebut pengusutan kasus dugaan korupsi importasi garam industry tahun 2016-2022. Untuk itu dimintai keterangan dari para saksi tidak saja yang terlibat langsung tetapi juga yang mengetahui kasus tersebut.

Senin (4/7/2022, empat mantan pejabat di Kementerian Perdagangan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan penyalahgunaan peruntukan garam industri menjadi garam konsumsi. Bahkan salah satu saksi yang diperiksa tidak lain adalah DE, mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri. Selain itu saksi TL mantan Direktur Impor dan saksi AM mantan Direktur Kementerian Perdagangan. Sedangkan satu saksi lainnya yakni AM mantan Koordinator dan Pelaksana Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan I.

Keempat saksi tersebut sama-sama dimintai keterangan terkait dugaan adanya korupsi dalam importasi garam. “Keempat saksi diperiksa terkait regulasi importasi garam. Tujuannya untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus pemberian fasilitas impor garam industri,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana sebagaimana siaran pers Puspenkum Kejaksaan Agung, Senin (4/7/2022).

Terkait importasi garam, Kejaksaan Agung telah meningkatkan penanganannya dari tahap penyelidikan ke penyidikan, Senin (27/6/2022). Jaksa Agung mengungkapkan kasus yang disidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin- 38/F.2/Fd.2/06/2022 tanggal 27 Juni 2022 berawal ketika Kementerian Perdagangan pada tahun 2018 menerbitkan persetujuan impor garam industri kepada tiga perusahaan yaitu PT MTS, PT SM dan PT UI.

“Persetujuan impor tersebut tanpa melakukan verifikasi sehingga menyebabkan kelebihan impor garam industri,” ungkapnya. Selanjutnya garam impor untuk industri itu kemudian dicetak dan diberi label SNI sehingga seolah-olah sebagai produk dalam negeri.

Akibatnya,  UMKM yang seharusnya mengolah garam industri produk lokal atau dalam negeri tapi malah dirugikan. Dampak lain dari penyimpangan impor garam industri juga menimbulkan kerugian keuangan Negara oleh karena mempengaruhi usaha PN Garam, yang kalah bersaing dengan harga murah yang ditimbulkannya.

Selain terkait kasus garam industri impor, tim penyidik Pidsus Kejaksaan Agung juga memeriksa seorang pengusaha diperiksa jaksa dalam korupsi impor baja. Dia salah satunya dari tiga saksi yang diperiksa  terkait  dugaan korupsi dalam Impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 – 2021.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana dalam keterangan resminya menyebutkan dari ketiga saksi yang diperiksa satu diantaranya merupakan pengusaha, Presiden Direktur PT Jindal Stainless Indonesia inisial AK. “Yang bersangkutan diperiksa terkait penyitaan atas dokumen utilisasi, data sales, data jumlah tenaga kerja, dan data supplier,” tuturnya.

Sedangkan dua saksi lainnya yang diperiksa adalah RSR seorang ASN di Kementerian Perindustrian dan W yang merupakan honorer di Kementerian Perdagangan. “Pemeriksaan RSR terkait proses penerbitan Persetujuan Impor (PI) barang dan surat penjelasan (Sujel) tahun 2015 – 2016 sedangkan W menyangkut mekanisme persuratan di Ditjen Daglu,” jelas Ketut.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat