unescoworldheritagesites.com

Kejaksaan Agung Bakal Periksa Susi Pudjiastuti & Dirjen Industri Kimia Kemenperin Terkait Korupsi Garam - News

Susi Pudjiastuti

 

: Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung masih terus mendalami dan mengembangkan secara intensif kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas impor garam industri sepanjang tahun 2016 sampai 2022.

Selain mencermati dokumen-dokumen juga memintai keterangan saksi-saksi dan saksi yang bakal jadi tersangka. Maka, Kamis (6/10/2022), penyidik memeriksa Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI), F Toni Tanduk (FTT), dan dua saksi lainnya. Tidak itu saja, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti.

"Pekan depan Bu Susi (Susi Pudjiastuti) mau diperiksa," tutur Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Andriansyah, Jumat (7/10/2022).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menambahkan, Susi Pudjiastuti akan dimintai keterangan terkait pengeluaran kuota kebutuhan impor garam dalam negeri.

"Waktu dekat kami memanggil Ibu Susi selaku mantan menteri, beliau cukup tahu tentang proses dan latar belakang penggunaannya atau dasar pengeluaran kuota kebutuhannya, karena memang beliau orang yang paling berkompeten saat itu dan diduga hitungan-hitungannya itu tidak dipertimbangkan, sehingga terjadi impor yang berlebihan," kata Kuntadi.

Baca Juga: Garam Pun Dijadikan Ajang Korupsi Tanpa Peduli Petani Dan PN Garam Bangkrut

Lebih dari itu, penyidik Jampidsus  juga akan memanggil Dirjen Industri Kimia di Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Meski begitu, Kuntadi belum merinci lebih jauh perihal identitas dan status kedudukannya saat ini. "Kami sedang menelusuri siapa yang tahu dan memahami proses-proses impornya," ujarnya.

Di samping F Toni Tanduk, penyidik Jampidsus juga memeriksa dua saksi lainnya masing-masing Manager Pemasaran PT Sumatraco Langgeng Makmur, SW alias ST dan Kasubdit Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian RI, YA.

Para saksi ini diminta keterangannya untuk untuk melengkapi proses penyidikan guna memperkuat bukti-bukti terkait dugaan tidan pidana korupsi dalam pemberian fasilitas garam industri tahun 2016 sampai 2022.

“Pemeriksaan saksi FTT, SW, ST dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Semedana.

Terkait kasus dugaan korupsi ini, Tim Jampidsus Kejaksaan Agung sudah memeriksa Kepala Biro Hukum Persidangan dan Humas Kementerian Koordinator Perekonomian, IKHP (I Ketut Hadi Priatna).

Sebelumnya Tim penyidik Jampidsus juga pernah memeriksa FTT, saksi Buchari A Kadis (BAK) selaku Sekretaris AIPGI dan Wesly Samosir (WS) sebagai pengurus AIPGI.

Untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam, penyidik Jampidsus juga memeriksa Wulan Aprilinati Permatasari (WAP) selaku Kepala Pusat Data dan Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Peridustrian (Sekjen Kemenperin) dan Yosi Arfianto (YYA), selaku Kasubdit Industri Kimia Hulu di Kemenperin.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat