unescoworldheritagesites.com

Irjen Teddy Minahasa Dikabarkan Ditangkap, IPW: Coreng Wajah Polri, Kapolri harus Dalami Serius - News

Irjen Teddy Minahasa  (istimewa )

 

: Indonesia Police Watch (IPW) mendukung kerja kepolisian memberantas narkoba dan tidak pandang bulu menyikat anggotanya. Tidak terkecuali di level perwira tinggi, saat Propam Polri diduga menangkap Irjen Teddy Minahasa yang baru saja diangkat menjadi Kapolda Jatim.

"Penangkapan ini sangat memprihatinkan dan mencoreng wajah institusi Polri yang saat ini sedang disorot publik dengan peristiwa Duren Tiga dan Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan nyawa melayang." kata Ketua Presidium IPW Sugeng Teguh Santoso dalam siaran pers kepada SK.id, Jumat (14/10/2022).

Pernyataan IPW terkait kabar yang beredar bahwa Irjen Teddy Minahasa yang sebentar lagi dilantik menjadi Kapolda Jatim, ditangkap Divisi Propam Polri karena narkoba. Kabar ini dihembuskan oleh anggota Komisi III DPR Ahmad Sahroni.

Baca Juga: Komitmen Kilang Kasim Bebas Narkoba di Kawasan  Timur Indonesia

Dengan ditangkapnya pati Polri dalam penggunaan narkoba, kata Sugeng,  maka Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus mendalami keterkaitan jaringan narkoba yang ada. Sebab, tidak mungkin seorang jenderal hanya sebagai pemakai tanpa mengetahui jaringan pemasok atau bandar narkoba tersebut.

Di sisi lain, Kapolri wajib melakukan tes urine secara berkala di kalangan perwira tinggi dan perwira menengah Polri secara berkala. Hal ini
sebagai deteksi dini dan upaya pencegahan penyalahgunaan di kalangan polisi sebagai penegak hukum.

Baca Juga: IPW Desak Polri Periksa Ferdy Sambo Terkait Dugaan Korupsi Penggunaan Jet Pribadi

IPW berpandangan Narkoba memang menjadi musuh di Institusi Polri sendiri. Banyak anggota yang telah dipecat terkait barang haram tersebut. Beberapa bulan lalu, Kapolres Kapolres Bandara Soetta Kombes Edwin Hatorangan di PTDH karena melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus narkoba.

Oleh karena itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus tegas dalam penanganan kasus narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa. Dan, sesuai Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri maka akan terkena PTDH.***

 

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat