unescoworldheritagesites.com

Terdakwa Advokat Alvin Lim Dijebloskan ke Dalam Tahanan Rutan Salemba - News

terdakwa Alvin Lim

 

: Advokat pegiat medsos yang menjadi terdakwa kasus dugaan pemalsuanAlvin Lim, dimasukan ke dalam tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat, setelah sebelumnya dijemput paksa tim eksekutor dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Selasa (18/10/2022).

Eksekutor mengamankan Alvin saat berada di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa malam (18/10/2022).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana menjelaskan bahwa penahanan dilakukan atas penetapan/perintah dalam  putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memutuskan Alvin Lim ditahan bersamaan dengan putusan banding perkaranya.

“Eksekutor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengikuti perintah dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI yang juga memerintahkan penahanan terhadap yang bersangkutan,” kata Ketut Sumedana.

Setelah dijemput saat berada di Bareskrim Polri,  Alvin Lim kemudian dibawa untuk ditahan di Rutan Salemba oleh tim eksekutor Kejati DKI.

Baca Juga: Ajukan Banding, Alvin Lim Divonis 4,6 Tahun Kurungan

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya menerima putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Nomor: 28/PID/2020/PT.DKI tanggal 17 Oktober 2022 atas nama terdakwa Alvin Lim SH MSc CFP.

Putusan memperbaiki amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 1039/Pid.B/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 30 Agustus 2022.  Memutuskan terdakwa Alvin Lim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan kesatu subsider.

Membebaskan Alvin dari dakwaan kesatu primair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Juga membebaskan Alvin dari dakwaan kesatu subsider sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) jo. Pasal 56 ke-2 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Namun kemudian menyatakan Alvin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama menggunakan surat palsu yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu lebih subsidair. Oleh karenanya, menjatuhkan pidana penjara kepada Alvin selama empat tahun enam bulan.

Baca Juga: Diancam Laporkan Balik, Advokat Alvin Lim Menjawab Santai

Dalam putusan tingkat banding tersebut juga memerintahkan agar terdakwa ditahan, dan menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat