unescoworldheritagesites.com

Saksi Mantan Mendag Muhammad Lutfi Diperintahkan Hakim Untuk Dijemput Paksa - News

minyak goreng yang sempat langka dan membubung harganya

 

: Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pimpinan Liliek Prisbawono memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Emilwan Ridwan untuk tetap menghadirkan saksi Muhammad Lutfi, termasuk secara atau melalui jemput paksa.

Pasalnya, mantan Menteri Perdagangan (Mendag)  itu sudah mangkir atau tak indahkan panggilan dua kali sebagai saksi untuk sidang kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya dari Januari 2021 hingga Maret 2022 yang diperiksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/10/2022).

Padahal, saksi Muhammad Lutfi  dipanggil guna dimintai keterangan sebagai saksi untuk lima terdakwa yaitu Indrasari Wisnu Wardhana dan kawan-kawan itu untuk membuat terang dan jelas kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani. Sayangnya, untuk pemanggilan atau pemeriksaan saksi kedua pun kembali Muhammad Lutfi tidak hadir di persidangan dengan alasan masih menemani istrinya berobat di luar negeri yaitu Jerman.

Atas sikap Muhammad Lutfi tersebut Ketua Majelis Hakim Liliek Prisbawono memerintahkan tim jaksa penuntut umum (JPU) yang dikomandoi Emilwan Ridwan untuk menghadirkan saksi dengan cara paksa sekalipun pada sidang mendatang hari Selasa 25 Oktober 2022.

Baca Juga: Hakim Tolak Nota Keberatan Para Terdakwa Kasus Eskpor Minyak Goreng

Saksi Muhammad Lutfi sebelumnya dipanggil majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta melalui tim JPU Kejaksaan Agung dan Kejari  Jakarta Pusat pertama kali untuk didengar keterangannya pada Selasa 11 Oktober 2022. Selanjutnya panggilan yang kedua untuk hadir pada 18 Oktober 2022.

“Saksi sudah dua kali tidak hadir, maka kami perintahkan kepada JPU untuk memanggil saksi secara paksa untuk dihadirkan dalam sidang dengan surat penetapan dari majelis hakim,” kata Liliek.

Dalam persidangan, Selasa (18/10/2022) Tim JPU  memanggil enam orang saksi, termasuk mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. Namun yang hadir dalam sidang hanya dua orang saksi.

Keduanya yaitu saksi Tirta Hidayat selaku Ketua Tim Asistensi dari kantor Kemenko Perekonomian dan Mira Riyanti Kurniasih selaku Direktur Penanganan Fakir Miskin Wilayah I Kementerian Sosial.

Dalam persidangan terungkap Tim Asistensi ternyata mendapat gaji Rp60 juta setiap bulan setelah salah satu terdakwa yaitu Lin Che Wei membongkarnya di depan majelis hakim. Padahal sebelumnya saksi Tirta Hidayat selaku Ketua Tim Asistensi saat dicecar Tim JPU menyatakan tidak ada biaya opersional dan gaji diterima Tim Asistensi.

Baca Juga: Komisi VI DPR RI: Negara Hadir Atasi Minyak Goreng hingga Harga Murah

Para terdakwa dalam kasus dugaan korupsi ini antara lain Indrasari Wisnu Wardhana, bekas Dirjen Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan, Lin Che Wei alias Weibinanto Halim, anggota Tim Asistensi pada Kemenko Perekonomian dan Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI).

Terdakwa berikutnya Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group terdakwa Stanley MA dan General Manager PT Musim Mas terdakwa Togar Sitanggang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat