unescoworldheritagesites.com

Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta Segera Disidangkan - News

Lembaga antirasuah

 

: Kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta bakal segera digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.

Hal itu dipastikan setelah tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK  menerima penyerahan berkas, tersangka dan juga barang bukti dari tim penyidik KPK yang menangani  kasus dugaan korupsi Stadion Mandala Krida.

Tersangka yang akan segera duduk di kursi pesakitan itu masing-masing  EW, SGH, dan HS.
"Tim JPU KPK telah menerima  penyerahan tersangka, barang bukti dan berkas  (tahap II) tersangka EW dengan kawan-kawan (dkk). Hal itu terjadi setelah  hasil pemeriksaan kelengkapan formil dan materil berkas perkara telah terpenuhi atau dinyatakan lengkap," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jubir KPK Ipi Maryati, Rabu (19/10/2022).

Selanjutnya tim JPU KPK segera menyusun surat dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta. "Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta oleh tim jaksa dipastikan dalam kurun waktu 14 hari kerja sebagaimana ketentuan yang berlaku," tutur Ipi.

Baca Juga: Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung Intensifkan Penyidikan Dua Kasus Dugaan Korupsi

Tim JPU KPK, kata Ipi, tetap melanjutkan  penahanan para tersangka  selama 20 hari ke depan atau terhitung mulai dari 18 Oktober hingga 6 November mendatang di Rutan KPK. "EW ditahan di Rutan KPK Kavling C1, SGH ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, sedangkan HS ditahan di Rutan KPK Merah Putih," jelasnya.

Setelah pelimpahan berkas ke pengadilan, Ketua PN Yogyakarta bakal menunjuk majelis hakim yang akan menangani kasus tersebut. Kemudian majelis hakim itu bakal membuat penetapan hari sidang perdana tentunya untuk pembacaan surat dakwaan.

Kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida, Yogyakarta, sebelumnya dinaikan ke tahap penyidikan oleh KPK. Tentunya setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.

Penyidik KPK kemudian menetapkan tiga tersangka  Edy Wahyudi selaku PNS dan Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dispora) DIY; Sugiharto selaku Dirut PT Asigraphi; dan Heri Sukamto selaku Dirut PT PNN dan PT DMI.

Baca Juga: Kejati Pabar Jawab Desakan Mahasiswa Tahan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Kasusnya berawal  2012. Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) Dispora DIY mengusulkan renovasi Stadion Mandala Krida dan disetujui anggarannya masuk alokasi anggaran BPO. Edy Wahyudi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga secara sepihak menunjuk langsung Sugiharto untuk menyusun tahapan nilai anggaran proyek renovasi itu.

Sugiharto menyusun anggaran  renovasi jangka lima tahun yang membutuhkan dana sebesar Rp 135 miliar. Sugiharto diduga melakukan mark up pada sejumlah item pekerjaan yang disetujui pula oleh Edy Wahyudi.

Heri Sukamto selaku Dirut PT PNN dan DMI diduga melakukan komunikasi dengan anggota panitia lelang. Dia meminta bantuan agar dimenangkan dalam proses lelang pengadaan. Permohonan itu disetujui tanpa adanya evaluasi kelengkapan dokumen persyaratan mengikuti lelang.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dipersalahkan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat