unescoworldheritagesites.com

Kejati Pabar Jawab Desakan Mahasiswa Tahan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi - News

Kejati Papua Barat

 

: Desakan mahasiswa dan berbagai kelompok masyarakat agar kasus-kasus dugaan korupsi di Papua dan Papua Barat dituntaskan secepatnya disambut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat (Pabar).

Dari dua kasus dugaan korupsi yang tengah disidik intensif para penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Pabar, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka bahkan langsung ditahan, Jumat (14/10/2022).

Ketiga tersangka tersebut dijebloskan ke dalam tahanan terkait penyalahgunaan dana pembangunan Pelabuhan Yarmatum, Kabupaten Teluk Wondama tahun 2021 dan penjualan beras PNS otonom Kabupaten Sorong Selatan dan Kabupaten Maybarat tahun 2011-2019.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat Juniman Hutagoal mengatakan ketiga tersangka ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 13 Oktober hingga 1 November 2022 setelah menjalani pemeriksaan di kantor Kejati setempat.

“Penahanan terhadap ketiga tersangka untuk mempercepat proses penyidikan,” kata Juniman melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Pabar Abun Hasbullah, Jumat (14/10/2022).

Abun menyebutkan untuk tersangka AK dan PW ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Manokwari. “Sedang tersangka MM di tahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Perempuan Manokwari,” tuturnya.

Terkait kasus pembangunan Pelabuhan Yarmatum terkait dengan pengadaan tiang pancang ada dua tersangkanya yaitu Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat yakni AK dan Direktur CV Kasih yakni PW.

Baca Juga: Kemiskinan Di Papua Barat Dipengaruhi Rendahnya Penyerapan APBD

Sedangkan dalam kasus penjualan beras PNS otonom Kabupaten Sorong Selatan dan Kabupaten Maybarat tersangkanya yakni MM selaku bekas Petugas Administrasi Gudang Bulog Baru Wernas Kantor Cabang Sorong di Teminabuan.

Abun mengungkapkan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tiang pancang pada pembangunan Pelabuhan Yarmatum kerugian negaranya mencapai Rp4,1 miliar.

“Kerugian negara tersebut diakibatkan tidak dilaksanakan pengadaan tiang pancang oleh CV Kasih selaku pemenang tender. Padahal anggaran pekerjaan sudah dicairkan seratus persen,” tuturnya.
 
Sedangkan untuk kerugian negara dalam kasus penjualan beras PNS Otonom Kabupaten Sorong Selatan dan Kabupaten Maybarat yaitu sebesar Rp14,9 miliar.
 

Baca Juga: OTK Tembak 1 Pekerja Jalan Trans  Bintuni ke Maybrat Papua Barat
“Modusnya yaitu tersangka MM beberapa kali menarik uang dari hasil penjualan beras. Antara lain dengan memalsukan tandatangan beberapa Kasilog dalam penarikan cek uang yang ada di Bank Papua dari tahun 2011 sampai 2019,” kata Abun.

Abun menjelaskan uang yang ditarik tersangka MM yang merangkap sebagai bendahara pada Kantor Bulog di Cabang Pembantu Teminabuan Wilayah Papua dan Papua Barat kemudian digunakan untuk memperkaya diri sendiri atau kepentingan pribadinya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat