: Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD siap hadapi tuntutan pemilik MNC Group Hary Tanoesoedibjo.
Pemerintah siap menghadapi tuntutan itu terkait pemadaman siaran televisi (TV) analog.
Pemerintah melalui Mahfud menganggap biasa, ketika seseorang mengajukan gugatan ke pengadilan atas peristiwa tertentu.
Baca Juga: Nikita Mirzani Kembali Sorot Reino Barack Nekat Main Sex dari Belakang Puaskan Syahrini
"Ya silakan saja. Itu biasa di koran tiap hari, orang nuntut orang," kata Mahfud ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (4/11/2022).
Mahfud menyatakan, setiap orang bisa menuntut siapa pun, termasuk dirinya. "Kita juga bisa cuma bilang tuntutan. Kan gampang," ujarnya.
Sumber: Istimewa
Baca Juga: Pengguna TV Analog, Simak Harga Set Top Baox dan Cara Pakai Berikut Ini
Baca Juga: Lirik Lagu Aku Begini Engkau Begitu - Broery Marantika