unescoworldheritagesites.com

7 Pelanggaran HAM Pada Peristiwa Kanjuruhan Diserahkan Kepada Menko Polhukam - News

 7 Pelanggaran HAM pada Peristiwa Kanjuruhan  Diserahkan Kepada Menko Polhukam  (Istimewa)

: Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan terdapat 7 Palanggaran HAM pada kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruuan Malang 11 Oktober 2022.

Ketua Komnas HAM Damanik mengatakan pelanggaran HAM itu melibatkan sejumlah pihak terkait.

Ketua Komnas HAM Republik Indonesia  tersebut  bersama rombongan  menyerahkan hasil investigasi tersebut kepada Menko Polhukam Mahfud Md.

Baca Juga: Sosok Pria Inisial R di Video Syur dengan Wanita Cantik Benar Terjawab

Komnas HAM menyimpulkan tragedi di Stadion Kanjuruhan merupakan peristiwa pelanggaran HAM.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan ada 7 pelanggaran HAM yang ditemukan pihaknya dalam Tragedi Kanjuruhan.

 Dalam laporan tersebut Komnas HAM juga meminta Presiden Joko Widodo membereskan tata kelola sepak bola Indonesia.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan salah satu pelanggaran HAM adalah petugas kepolisian yang menggunakan kekuatan berlebih dalam pengamanan pertandingan sepak bola. 

Baca Juga: Menko Polhukam: 98 Persen Masyarakat Indonesia Tak Ribut Terkait Migrasi TV Analog ke TV Digital

 Pelanggaran kedua, pelanggaran HAM yang kedua adalah petugas aparat yang menembakan sebanyak 45 kali tembakan gas air mata ke arah massa dan menjadi pemicu utama tewasnya ratusan suporter. 

Ketiga, menurut Anam, adalah hak memperoleh keadilan. Anam mengatakan menurut Komnas HAM, pada saat ini proses penegakan hukum yang dilakukan belum mencakup keseluruhan pihak yang seharusnya bertanggung jawab.

Keempat   adalah adanya pelanggaran hak atas kesehatan. Dengan banyaknya orang yang mengalami luka-luka akibat gas air mata, Komnas HAM menetapkan tragedi ini telah melanggar hak tersebut.

Baca Juga: Fitri: Nikita Mirzani Dilarikan Ke Rumah Sakit  

 Kelima, hak atas rasa aman, Komnas HAM menyayangkan sikap PSSI  dalam gelaran lanjutan laga BRI Liga 1 antara  Arema vs Persebaya yang berisiko tinggi, tetapi tidak memiliki langkah konkret atas hal tersebut.  

Keenam, pelanggaran hak anak, di mana Komnas HAM mencatat per tanggal 11 Oktober 2022 setidaknya terdapat 38 anak yang meninggal dunia. 

Terakhir, poin ketujuh pelanggaran HAM terjadi pada business and human rights.

Baca Juga: Ilmuwan Laporkan Bumi Berputar Kurang dari 24 Jam

 Menurut Komnas HAM  entitas bisnis pada kasus ini justru mengabaikan aspek HAM dan lebih menonjolkan aspek-aspek komersialisasinya.

Komnas HAM minta 7 pelanggaran HAM pada kasus kerusuhan di Kanjuruhan yang menewaskan  100 - an orang itu segera ditindaklanjuti. ***

Sumber: Istimewa

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat