unescoworldheritagesites.com

Penggelap Dana Ahli Waris Boeing 737 Akhirnya Duduk di Kursi Pesakitan - News

sidang penggelapan dana kecelakaan Boeing 737 di PN Jakarta Selatan

 

: Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Ibnu Khajar, terdakwa Hariyana binti Hermain,  dan terdakwa Drs Ahyudin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2022).

Pimpinan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dipersalahkan terkait perkara penggelapan atau penggelapan dalam jabatan  selaku pengelola Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Akibat perbuatan mereka maka terjadi penyalahgunaan dana BCIF sebesar Rp 117.982.530.997,-  atau Rp 117, 9 miliar di luar dari peruntukannya yaitu untuk kegiatan di luar implementasi Boeing adalah tanpa seizin dan sepengetahuan dari ahli waris korban kecelakaan Maskapai Lion Air pesawat Boeing 737 Max 8 maupun dari pihak perusahaan Boeing sendiri.

Baca Juga: Jampidum Kejaksaan Agung Terima SPDP Kasus Dugaan Penggelapan dan TPPU di ACT

Terdakwa Ibnu Khajar, terdakwa Hariyana binti Hermain dan terdakwa Drs Ahyudin didakwa telah melanggar Pasal 374 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (primer) dan Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (subsider).

Pembacaan surat dakwaan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Mia Natalina dan Nulli Nali Murti. Sementara terdakwa Ibnu Khajar, terdakwa Hariyana binti Hermain, dan Terdakwa Drs Ahyudin hadir secara virtual atau mengikuti persidangan online dari Rutan Bareskrim Polri.

Baca Juga: Kasus Pengelola Yayasan ACT Segera Digelar di PN Jakarta Selatan

Menanggapi surat dakwaan JPU tersebut, tim penasihat hukum terdakwa Drs Ahyudin tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi sehingga sidang berikutnya akan kembali dilanjutkan pada Selasa 22 November 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.

Sementara itu, tim penasihat hukum terdakwa Ibnu Khajar  dan tim penasihat hukum terdakwa Hariyana binti Hermain  mengajukan nota keberatan atau eksepsi sehingga sidang akan dilanjutkan pada Selasa 22 November 2022 dengan agenda pembacaan nota keberatan tim penasihat hukum kedua terdakwa.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat