unescoworldheritagesites.com

KPK Ingatkan Penasihat Hukum Lukas Enembe agar Kooperatif - News

Komisi Pemberantasan Korupsi

 

: Penasihat hukum Lukas Enembe, Aloysius Renwarin mangkir dalam pemeriksaan penyidik KPK terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi kliennya.  Jubir KPK, Ali Fikri, meminta agar Aloysius kooperatif sebagai bukti dirinya taat kepada hukum.

"Kami ingatkan yang bersangkutan kooperatif hadir sebagai ketaatan terhadap hukum," kata Ali Fikri, Jumat (18/11/2022).

Aloysius Renwarin mangkir alias tak penuhi panggilan KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi Kamis (17/11/2022). Dia dipanggil bukan dalam tugas pokok dan fungsinya sebagai salah satu penasihat hukum Lukas Enembe. Namun KPK memanggil Aloysius untuk mendalami dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe.

"Kami panggil dalam kapasitas sebagai warga negara untuk menjadi saksi karena ada kebutuhan penyidikan agar lebih jelas perbuatan para tersangka,” kata Ali.

Terkait panggilan KPK  terhadap dua pengacara Lukas Enembe, yakni Aloysius Renwarin dan Stefanus Roy Rening, mereka justru  menolak untuk diperiksa dengan alasan mempunyai hak imunitas sebagai seorang advokat. "Tentu bukan soal tugas pokok fungsi dia sebagai penasihat hukum LE," kata Ali Fikri.

Kendati demikian, Ali justru mengultimatum kedua pengacara Lukas untuk kooperatif hadir pada panggilan tim penyidik selanjutnya untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

Baca Juga: Penyidik KPK Terus Intensifkan Pengusutan Kasus Lukas Enembe

"Kami ingatkan yang bersangkutan kooperatif hadir sebagai ketaatan terhadap hukum. Silakan hadir dan terangkan langsung di hadapan penyidik," ujar Ali Fikri.

Masih terkait dengan pemanggilan penyidik KPK itu, Stefanus Roy Rening dan Aloysius Renwarin justru melayangkan surat kepada DPN Peradi pimpinan Luhut Pangaribuan.

Roy mengatakan, surat tersebut berisi permohonan petunjuk dan perlindungan profesi dari Peradi. Roy menjelaskan, Luhut mendukung langkah pihaknya meminta klarifikasi ke penyidik KPK terkait pemanggilan tersebut.

”Intinya Pak Luhut mendukung langkah kami, dan akan mengkaji aduan kami sebagai upaya organisasi melindungi anggotanya,” ujar Roy.

Baca Juga: Setelah KPK Periksa Gubernur Papua Lukas Enembe, Ketua Forum Bela Negara: Optimisme Kami Bangkit Lagi

Menurut Roy, Luhut juga akan mengkaji apakah pemanggilan KPK selanjutnya dapat dikirim ke organisasi Peradi yang dipimpinnya. Terkait dengan pemanggilan, Roy mengatakan, dirinya dan Aloysius dipanggil berdasarkan Surat Panggilan Penyidik KPK Nomor Spgl/6599/Dik.01.00/23/11/2022 tertanggal 11 November 2022, dan Nomor Spgl/6600/Dik.01.00/23/11/2022 tertanggal 11.

Roy menyatakan, sebagai bagian dari tim advokasi Lukas Enembe, pihaknya dijamin dan dilindungi secara hukum, berdasarkan Pasal 16 UU Advokat. ”Disebutkan dalam pasal tersebut, bahwa advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan,” kata Roy.

Menurut Roy, pihaknya mendampingi dan mengadvokasi hukum terhadap Lukas Enembe berdasarkan kewenangan yang diberikan negara terhadapnya selaku advokat. Kewenangan tersebut, ujar Roy, tertuang dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 1 ayat (2) UU Advokat. Dikatakan, dalam menjalankan profesinya sebagai advokat dilindungi dengan hak imunitas dan tidak dapat disamakan dengan klien dalam hal adanya tindak pidana yang disangkakan atau perbuatan lainnya dari klien sesuai prinsip universal profesi advokat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat