unescoworldheritagesites.com

Presiden Joko Widodo Berbalik Memenangkan Perkara Lewat PK di MA - News

Presiden Joko Widodo

 

: Presiden Joko Widodo (Jokowi) menang dalam perkara terkait kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan pada tahun 2015 silam. Padahal, awalnya banyak yang meragukan upaya hukum luar biasa berupa permohonan Peninjauan kembali (PK) yang diajukan tersebut.

Pasalnya, pembakar hutan itu sebelumnya sudah dimenangkan Mahkamah Agung (MA). Perkaranya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan pasti. Pembakar hutan mengalahkan pemerintah atau Presiden Jokowi.

Satu-satunya upaya menganulir atau menggugurkan putusan yang sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap tiada lain kecuali upaya hukum luar biasa. Tetapi banyak yang setuju. Entah itu ada unsur keberpihakan ke pihak yang menang di tingkat kasasi (MA).

Akhirnya putusan PK berbunyi: “Kabul”. Situs resmi kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, Sabtu (19/11/2022), menayangkan putusan PK yang memenangkan Presiden Jokowi tersebut.

Baca Juga: PK ditolak MA, DPP KNPI Kritik Eks Bupati Neneng Hadir di Pelantikan Pengurus DPD Golkar Kabupaten Bekasi

Dengan dikabulkannya PK, maka Presiden Jokowi dan para tergugat lepas dari sejumlah hukuman yang diberikan dari pengadilan tingkat pertama, banding hingga tingkat kasasi (MA).

Dalam tayangan situs resmi pucuk lembaga peradilan tersebut menyebutkan bahwa perkara nomor 980 PK/PDT/2022 ini telah diputus dan sedang dalam proses minutasi oleh majelis hakim.

Juru Bicara (Jubir) MA Dr Andi Samsan Nganro SH MH belum memberikan tanggapan ketika ditanya soal alasan MA mengabulkan PK yang diajukan oleh Presiden Jokowi. Namun, selama ini bukan hal yang luar biasa PK dikabulkan MA jika memang permohonan PK tersebut didukung novum atau bukti baru yang kuat dan valid hingga sangat menguatkan PK itu sendiri.

Putusan itu sendiri diketok pada 3 November 2022 lalu oleh majelis hakim yang terdiri dari Zahrul Rabain selaku Ketua dan Ibrahim serta Muh. Yunus Wahab sebagai anggota anggota majelis hakim.

Terkait perkara ini, pemohon PK mulai dari Negara Republik Indonesia (RI) cq Presiden RI cq Menteri Dalam Negeri RI cq Gubernur Kalimantan Tengah. Selanjutnya Negara RI cq Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dan Negara cq Presiden RI.

Baca Juga: Belum Eksekusi Putusan PK, Jaksa Diadukan Ke Jamwas Kejagung

Pemohon upaya hukum luar biasa atau PK merupakan pihak tergugat dalam gugatan perdata yang diajukan oleh sejumlah warga terkait kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah. Putusan pada pengadilan tingkat pertama hingga kasasi, Jokowi selalu kalah dengan segala macam konsekuensinya.

Namun sebelum hal itu dipenuhi atau direalisasikan kepada penggugat, upaya hukum luar biasa satu-satunya terakhir ditempuhlah PK. Ternyata novum dapat mengubah segalanya. PK dikabulkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat