unescoworldheritagesites.com

KPK Dinilai Memberi Kebijakan Khusus Bagi Tersangka Gazalba Saleh dan Lukas Enembe - News

KPK

 

: KPK adakalanya melakukan tindakan-tindakan khusus terhadap tersangka kasus dugaan korupsi. Tersangka Lukas Enembe, meski sudah berstatus tersangka tidak kunjung dijebloskan ke dalam tahanan. KPK malah terkesan member kesempatan terhadapnya untuk berlama-lama di luar tahanan.

Kendati Lukas Enembe sudah mangkir dari panggilan pemeriksaan, penyidik KPK tidak juga melakukan jemput paksa. Bahkan penasihat hukumnya ikut-ikutan mangkir dari panggilan penyidik. Entahlah berikutnya mau memenuhi panggilan atau dijemput paksa.

Tidak hanya dalam hal kasus Lukas Enembe, terkait kasus hakim agung Sudrajad Dimyati pun hakim agung Gazalba Saleh sudah ditetapkan pula sebagai tersangka. Namun sampai saat ini Gazalba Saleh tidak kunjung dijebloskan ke dalam tahanan.

Padahal, biasanya atau aturan baru yang dibuat era Ketua KPK Firli Bahuri, saat pengumuman resmi seseorang sebagai tersangka langsung disertai dengan tindakan pemaksaan memasukan tersangka tersebut ke dalam tahanan.

Namun untuk Lukas Enembe dan Gazalba Saleh aturan main baru ini seolah tidak berlaku. Gazalba Saleh belum menyusul hakim agung Sudrajad Dimyati. Demikian pula Lukas Enembe, masih diberi kesempatan seluas-luasnya berobat sekaligus dijauhkan dari ruang tahanan.

Baca Juga: Ada Petunjuk, Kemungkinan Bertambah Tersangka Terkait Kasus Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Menanggapi hal ini, terkhusus tersangka hakim agung Gazalba Saleh, Wakil Ketua KPK  Johanis Tanak mengatakan KPK belum melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka kasus korupsi hakim agung Gazalba Saleh karena hal itu tak perlu dilakukan apabila tersangka tidak berpotensi melarikan diri.

"Pencegahan itu kan seperti halnya penahanan, bersifat subjektif. Kalau memang perlu, dia tidak mau melarikan diri, untuk apa coba kita cegah," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Senin (21/11/2022).

Demikian pula soal tak ditahannya Gazalba, dia mengatakan itu bersifat subjektif. Johanis mengatakan, bila tersangka tidak ada potensi untuk melarikan diri, tidak diperlukan penahanan. Penahanan diperlukan jika tersangka berpotensi menghalangi proses penyidikan.

"Kalau orang tidak akan melarikan diri untuk apa ditahan. Kalau dalam proses penyidikan yg bersangkutan sulit dipanggil, baru ditahan supaya memperlancar proses penyidikan," katanya. Lagi pula, ditahan atau tidaknya Gazalba Saleh ditentukan oleh penilaian penyidik.


"Kalau memang perlu ditahan kan ditahan. Penahanan itu kan subjektif. Nanti bagaimana penilaian penyidik, kemudian disampaikan kepada pimpinan untuk nanti pimpinan menyikapi," tuturnya.

Johanis Tanak sempat mewacanakan memberikan restorative justice kepada koruptor. Namun idenya yang oleh sebagian kalangan dinilai kebablasan disebutkannya hanya sekedar membicarakan saja. Bukan hendak diwujudkan dalam pemberantasan korupsi yang bersifat khusus.

Baca Juga: Koordinator MAKI Prediksi Bakal Ada Lagi Hakim Agung Dipanggil Penyidik KPK
Hakim agung Gazalba Saleh ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi setelah KPK melakukan pengembangan kasus yang menjerat hakim Sudrajad Dimyati.  Namun, kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri,  perkara yang menjerat Gazalba Saleh itu berbeda dengan perkara Sudrajad Dimyati. Dia mengatakan kasus ini merupakan penyidikan baru. “Penyidikan baru," katanya.

Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta KPK  bekerjasama dengan pimpinan Mahkamah Agung (MA) untuk melakukan pembersihan internal MA dari praktik korupsi. "KPK mestinya bergandengan tangan dengan pimpinan MA untuk bersih-bersih;. melakukan asistensi," kata Boyamin.

Menurutnya, KPK dan MA perlu merumuskan tolak ukur keberhasilan pemberantasan korupsi di internal MA. "KPK dan MA merumuskan bersama untuk dijalankan oleh MA," katanya.

Namun, kata Boyamin, KPK tak perlu sampai melakukan pengawasan khusus karena dikhawatirkan akan mengganggu independensi MA. "Saya kira tidak perlu sampai ada pengawasan khusus, karena nanti akan mengganggu independensi MA. Karena Yudikatif itu, MA adalah lembaga yang independen dan masih banyak hakim yang baik," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat