unescoworldheritagesites.com

Tiga Terdakwa Mafia Tanah Dituntut Selama Tujuh Bulan di Dalam Bui - News

sidang kasus dugaan pemalsuan sertifikat dengan tiga mafia tanah

 

: Tiga terdakwa kasus dugaan pemalsuan surat tanah dan pengguna surat tanah yang dipalsukan tersebut dua diantaranya pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Administrasi Jakarta Utara dituntut hukuman masing-masing selama tujuh (7) bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (10/11/2022).

Pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penubtut Umum (JPU) Yerick Sinaga terhadap terdakwa yang sebelumnya disebut-sebut mafia tanah itu dilakukan secara online atau virtual di hadapan majelis hakim PN pimpinan Aloysius Priharnoto Bayuaji SH MH didampingi dua hakim anggota.

Menurut JPU Yerick Sinaga dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, ketiga tedakwa Aspah Supriadi (swasta) pelaku pemalsuan surat tanah, Muhammad Bilal dan Eko Agus Budianto, keduanya merupakan pegawai BPN petugas PTSL pada kantor BPN Jakarta Utara telah melakukan persekongkolan jahat.

Baca Juga: Penyidik Kejati DKI Jebloskan Mafia Tanah RTH Cipayung ke Tahanan

Oleh karenannya, ketiga terdakwa dinyatakan JPU Yerick telah terbukti bersalah melanggar hukum sebagaimana dakwaan Pasal 263 ayat 2 jo Pasal 55 KUHP.

Hal itu, kata jaksa, berdasarkan keterangan saksi-saksi dalam persidangan dan alat bukti/dokumen dalam berkas perkara. Ketiga terdakwa terbukti bersama-sama baik sebagai pelaku pemalsuan ataupun menggunakan surat yang tidak sesuai dengan aslinya sehingga merugikan pihak pihak lain. 

“Perbuatan terdakwa telah menimbulkan karugian terhadap saksi pelapor Waluyo. Terdakwa memalsukan dan menggunakan surat palsu tersebut untuk menerbitkan Sertifikat tanah di atas milik korban Waluyo,” demikian JPU Yerick dalam requisitornya.

Fisik tanah seluas 1.000 meter persegi lebih yang masih dikuasai korban Waluyo dan anak-anaknya itu berada di Kelurahan Tugu Utata, Koja, Jakarta Utara. Namun sertifikat tanah telah diterbitkan ketiga terdakwa menjadi nama terdakwa Aspah Supriadi, yang selanjutnya berencana menguasainya apabila pemalsuan tersebut berlangsung mulus. 

Baca Juga: Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Peringatkan Terdakwa Diduga Mafia Tanah

“Atas perbuatan ketiga terdakwa tersebut, mereka patutlah dihukum sesuai perbuatannya,” kata JPU saat bacakan requisitornya di PN Jakarta Utara. 

Saat pembacaan tuntutan ketiga terdakwa didampingi penasihat hukum masing- masing. Mereka menyatakan akan mengajukan pledoi atau pembelaan pada persidangan berikutnya. 

Majelis hakim memberi waktu kepada pembela menyusun pledoi sepekan, termasuk terhadap para terdakwa sendiri apabila mau mengajukan pembelaan atau pledoi pribadi.

Pada persidangan sebelumnya, Kamis (6/10/2022), Ketua Majelis Hakim Aloysius Priharnoto Bayuaji SH MH sempat memperingatkan  Aspah Supriadi dan keluarganya itu lantaran terdakwa dan keluarganya terkesan tidak menghargai persidangan. Majelis hakim melihat istri terdakwa  memberikan, mengantar sesuatu ke bangku terdakwa atau suaminya saat persidangan berlangsung.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat