unescoworldheritagesites.com

Mafia Tanah Cipayung Segera Didudukkan di Kursi Pesakitan Pengadilan Tipikor - News

Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat

 

: Kasus dugaan korupsi mafia tanah Cipayung, Jakarta Timur, bakal segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada PN Jakarta Pusat.

Hal itu dipastikan setelah berkas, barang bukti dan para tersangka diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Selasa (15/11/2022). JPU sendiri kemudian  menjebloskan keempat tersangka kasus dugaan korupsi dalam Kegiatan Pembebasan Lahan pada Dinas Kehutanan Kota Provinsi DKI Jakarta di Kecamatan Cipayung, Kota Administratif Jakarta Timur Tahun 2018 itu ke dalam tahanan.

JPU melakukan penahanan kepada tersangka LD di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu, HH di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sedangkan MTT dan J di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sopyan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/11/2022).

Tersangka LD tercatat sebagai  Notaris, HH selaku Kepala UPT Tanah,  sedangkan MTT selaku pihak swasta dan J selaku makelar tanah.

Baca Juga: Tiga Terdakwa Mafia Tanah Dituntut Selama Tujuh Bulan di Dalam Bui

JPU akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara para tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Waktu dekat JPU akan menyerahkan surat dakwaan dan berkas perkara para tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tuturnya.

Terkait kronologi kasus tersebut, Ade membeberkan, bermula pada Tahun 2018, Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta melakukan pembebasan lahan di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur atas 9 pemilik lahan guna kepentingan pengembangan RTH DKI Jakarta.

Namun dalam pelaksanaan pembebasan lahan di RT. 008 RW. 03 Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur diduga dilaksanakan secara melawan hukum.

Baca Juga: Penyidik Kejati DKI Jebloskan Mafia Tanah RTH Cipayung ke Tahanan

“Dalam proses pembebasan lahan yang dilakukan/dilaksanakan secara melawan hukum yakni adanya kerja sama antara tersangka J, tersangka LD, tersangka MTT dan tersangka HH sehingga lahan di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung dapat dibebaskan oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta,” ungkapnya

Selanjutnya para tersangka melakukan pengaturan harga terhadap 8 pemilik atas 9 bidang tanah di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur. Pemilik lahan tersebut hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp1.600.000,- per meter sedangkan harga yang dibayarkan Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta kepada pemilik lahan rata-rata sebesar Rp 2.700.000,- per meter.

“Total dana yang dikeluarkan oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI adalah sebesar Rp46.499.550.000,00, sedangkan total uang yang diterima oleh para pemilik lahan hanya sebesar Rp 28.729.340.317,00 sehingga uang hasil pembebasan lahan yang dinikmati para tersangka setelah dikurangi biaya terkait pelepasan lahan yaitu sebesar Rp17.222.483.312,00,” jelas Ade.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat