unescoworldheritagesites.com

Dugaan Korupsi di PT Waskita Beton Precast segera Digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta - News

Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat

 

 

: Kasus dugaan korupsi di PT Waskita Beton Precast bakal segera digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Pasalnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur telah menerima penyerahan berkas, barang bukti dan empat tersangka kasus tersebut dari tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Selanjutnya tim JPU Kejari Jakarta Timur  segera menyiapkan surat dakwaan untuk Agus Wartono, Direktur Pemasaran Waskita Beton dan tiga tersangka lainnya dalam kasus penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast, Tbk tahun 2016–2020.

Tim JPU juga bakal menyiapkan surat dakwaan untuk tiga tersangka lainnya masing-masing Staf Manager Pemasaran Area 1 Waskita Benton, Benny Prastowo; General Manager Pemasaran Waskita Beton, Agus Prihatmono; dan pensiunan karyawan Waskita Beton, Anugriatno.

Baca Juga: Dua Dari Tiga Tersangka Korupsi di PT Waskita Beton Precast Tbk Dijebloskan ke Dalam Tahanan

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana, menyebutkan bahwa tim JPU bakal secepatnya menyiapkan surat dakwaan untuk para tersangka.

"Ya tim JPU mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan keempat berkas kasus korupsi tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Ketut Sumedana, Rabu (23/11/2022).

Setelah pelimpahan berkas dan surat dakwaan juga kewenangan penahanan para tersangka ke Pengadilan Tipikor Jakarta, Ketua PN Jakarta Pusat bakal segera menunjuk majelis hakim yang bakal menangani kasus tersebut. Selanjutnya majelis hakim bakal membuat penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Menurut Ketut, tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung melakukan serahterima tersangka dan barang bukti tersangka Agus Wartono dan Benny Prastowo di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangka dua tersangka lainnya, yakni Agus Prihatmono dan Anugriatno, penyidik menyerahkan mereka dan barang buktinya kepada JPU Kejari Jakarta Timur di Rutan Negara Salemba Jakarta Pusat.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Jebloskan Empat Petinggi PT Waskita Beton Precast Tbk ke Dalam Tahanan

Pelimpahan tahap dua ini dapat  dilakukan penyidik Jampidsus  Kejaksaan Agung setelah tim Jaksa Peneliti  menyatakan berkas penyidikan keempat tersangka sudah lengkap secara formil dan materiil (P21) pada Senin 21 November 2022.

“Sudan dinyatakan lengkap/P21 usai dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti pada Jampidsus Kejaksaan Agung,” katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat