unescoworldheritagesites.com

Soal Mafia Tanah di Surabaya, Kasubdit II Dittipidum: Masih Dalam Proses Penyidikan - News

Advokat Dr. Ir. Albert Kuhon, MS, SH. (istimewa )

 

: Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri masih mengumpulkan bukti-bukti kegiatan sindikat mafia tanah di Surabaya. Di antaranya, kasus-kasus pemalsuan keterangan dan pemalsuan surat maupun penggunaan dokumen yang dipalsukan oleh komplotan mafia tanah.

“Masih dalam proses penyidikan, Mas,” ujar Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Kombes Muslimin Ahmad saat dihubungi via selularnya dua hari lalu dan baru ditulis beritanya pada Jumat (2/12/2022).

Pria lulusan Akpol 1995 itu belum bersedia menyampaikan lebih gamblang atas proses pengusutan kasus yang ditanganinya dengan alasan bukti-bukti belum lengkap. "(Masih) Pengumpulan alat bukti," tulisnya via WatssApp-nya.

Baca Juga: Dugaan Pemalsuan Data dan Penyerobotan Lahan Tambang di Luwu Timur Diproses di Bareskrim Polri

Kasus mafia tanah yang sedang ditanganinya itu diadukan melalui LP No LB/B/0146/III/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 25 Maret 2022. Akhir September 2022, penyelidikan itu sudah menunjukkan titik terang. “Ditemukan adanya peristiwa dugaan tindak pidana,” demikian isi pemberitahuan Kombes Muslimin Ahmad tentang perkembangan penanangan kasus itu, "Sehinggga dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.”

Pindah tugas

Dalam gelar perkara akhir September 2022 yang dipimpin Brigjen (Pol) Yoyon Tony Surya Putra, ditemukan adanya tindak pidana pembuatan dan penggunaan dokumen yang diduga palsu oleh sindikat pidana dari Surabaya itu. Kasus itu dilaporkan oleh Wahyu Widiatmoko SH, yang mewakili korban.

Baca Juga: Tindakan Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Mafia Tanah di Surabaya Diacungi Jempol

Dalam laporannya akhir Maret 2022, Wahyu Widiatmoko SH mengadukan adanya dugaan pidana yang dilakukan oleh MH dan kawan-kawan. 

Diuraikan bahwa MH dkk diduga melakukan pemalsuan surat atau menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik.
Mantan Direktur Tindak Pidana Umum (Tipidum) Brigjen (Pol) Andi Rian yang ditanya wartawan akhir November 2022, mengelak memberi keterangan mengenai kasus itu. “Silakan hubungi Kasubdit yang menangani,” kata Brigjen (Pol) Andi Rian yang kini menjabat Kapolda Kalimantan Selatan. “Saya sudah pindah tugas.”

Menyebar hoax

Penggunaan keterangan palsu itu, mengakibatkan MH dkk memenangkan perkara sengketa pertanahan di pengadilan. Setidaknya, sindikat mafia tanah itu bisa mencaplok lahan seluas 10 hektar di kawasan Darmo Permai, Surabaya.

Dr. Ir. Albert Kuhon, MS, SH yang mewakili korban memuji kinerja Bareskrim Polri dalam membongkar kasus mafia tanah. “Anggota sindikat mafia ini ada yang mengaku ahli waris pemilik tanah, ada bekas lurah, pengacara dan melibatkan pula hakim serta panitera pengadilan. Adaa pemodalnya. Gerombolan mafia tanah  hanya bisa dibongkar sampai ke akar-akarnya jika polisi bersungguh-sungguh,” katanya awal Desember 2022 di Jakarta.

Kuhon menjelaskan, MH yang mengaku sebagai ahli waris pemilik tanah, berpura-pura menjadi ‘orang kecil’ yang buta hukum. Padahal, menurut rekam jejak di kalangan pengadilan, MH dkk berkali-kali berperkara dalam kasus pertanahan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Pengadilan Negeri Surabaya, maupun di Pengadilan Tata Usaha Negara di Jawa Timur. “Pada saatnya nanti kita bongkar semua kegiatan mereka. Betul-betul lihay dan terencana,” kata Kuhon

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat