unescoworldheritagesites.com

Penyidik Kejaksaan Agung Intensifkan Pengusutan Korupsi di PT Waskita Beton Precast dan PT Waskita Karya - News

PT Waskita Karya

 

 

:  Tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terus mengintensifkan pengusutan kasus dugaan korupsi di PT Waskita Beton Precast (WBP) Tbk dan di PT Waskita Karya (Wika/Persero) Tbk. Selain mendalami dokumen-dokumen yang ada, pengusutan dilakukan dengan memintai keterangan saksi-saksi.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana menyebutkan pemeriksaan saksi-saksi itu untuk melengkapi pembuktian dugaan korupsi di dua perusahaan tersebut. 

"Pemeriksaan juga untuk mendukung pembuktian keterlibatan pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Dr Ketut Sumedana, Jumat (2/12/2022).

Baca Juga: Dugaan Korupsi di PT Waskita Beton Precast segera Digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta

Untuk dugaan korupsi di PT WBP Tbk tim penyidik Jampidsus memeriksa tiga (3) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT WBP Tbk pada tahun 2016 s/d 2020 atas nama tersangka HA. 

Saksi-saksi yang diperiksa HS selaku Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemerintahan Kabupaten Serang, TEMS selaku Sekretaris Daerah Pemerintahan Kabupaten Serang, dan TW selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang Tahun 2019. Mereka diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada tahun 2016 s/d 2020.

"Untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada tahun 2016 s/d 2020," kata Ketut, Jumat (2/12/2022).

Baca Juga: Dua Dari Tiga Tersangka Korupsi di PT Waskita Beton Precast Tbk Dijebloskan ke Dalam Tahanan

Sedangkan terkait dugaan korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk diperiksa dua saksi. DP selaku karyawan PT Waskita Karya (persero) Tbk dan IP selaku karyawan PT Waskita Karya  Tbk. Mereka diperiksa terkait penyidikan  dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya Tbk.

"Pemeriksaan saksi tersebut juga untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk," kata Ketut.***

 

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat