unescoworldheritagesites.com

Akan Disahkan RKUHP Jadi UU Penjarakan Zina Kumpul Kebo - News

Akan Disahkan RKUHP Jadi UU  Penjarakan Zina Kumpul Kebo  (Istimewa)


: Peringatan keras kepada warga yang senang kumpul kebo dan zina agar hentikan  segera kebiasaan buruk itu.

Peringatan ini tak main main karena DPR berencana mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebelum tengah Desember 2022 ini.

Salah satu argumen DPR menggantinya adalah untuk menggusur KUHP Belanda yang berkiblat kepada ideologi budaya Belanda dengan ciri kebebasan mutlak individu.

Baca Juga: Besarnya Kekuasaan Ferdy Sambo di Kepolisian Bikin Hakim Geleng Kepala

Berdasarkan draf RKUHP versi 30 November 2022 yang dikirimkan jubir RKUHP, Albert Aries, Minggu (4/12/2022), norma baru yang diatur adalah soal kumpul kebo atau hidup serumah tanpa ikatan pernikahan.

Di Belanda, hal itu menjadi lumrah dan tecermin dalam KUHP saat ini. Oleh penyusun, hal itu akan diubah menjadi delik pidana sepanjang ada aduan.


Hal itu tertuang dalam Pasal 412 RKUHP yang berbunyi:

1. Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
- Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau
- Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
2. Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
3. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai

Baca Juga: Lirik Lagu Tua Tua Keladi - Anggun C Sasmi

Zina

KUHP saat ini yang berlaku adalah sisa peninggalan penjajah Belanda sehingga mencerminkan kultur masyarakat Belanda. Salah satunya adalah tidak mempermasalahkan sepasang pria dan wanita melakukan hubungan seks di luar nikah atau zina sepanjang saling setuju atau kedua pasangan sama-sama mau. Perbuatan zina baru menjadi pidana bila salah satunya sudah menikah, atau kedua pasangan itu sudah sama-sama menikah.

Nah, nilai di atas dianggap tidak sesuai dengan norma masyarakat timur sehingga zina dimasukkan delik pidana. Hal itu tertuang dalam Pasal 411 RKUHP:

1. Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
2. Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
- suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.
- Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
3. Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
4. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Baca Juga: Masyarakat Diingatkan Waspada karena Saat ini Bencana Alam sedang Menerpa Sebagian Wilayah Indonesia

Bagaimana dengan LGBT?

Pemerintah dan DPR sepakat tidak mengkriminalisasi perbuatan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Dalam draf sebanyak 624 pasal itu, tidak ada pasal yang mengatur mengenai LGBT.

"Undang-undang ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan," demikian bunyi Pasal 624.

Keinginan agar LGBT masuk sebagai bagian delik pidana sudah lama didengungkan. Sekelompok masyarakat meminta MK mengkriminalisasi LGBT. Perdebatan berjalan sengit hingga akhirnya MK angkat tangan dan menyerahkan proses kriminalisasi LGBT ke DPR.

Baca Juga: Panglima TNI Laksamana Yudo Margono berikut Profil dan Biodata

"Perihal perlu atau tidaknya dilengkapi, hal itu sepenuhnya merupakan kewenangan pembentuk undang-undang melalui kebijakan pidana (criminal policy)-nya yang merupakan bagian dari politik hukum pidana. Oleh karena itu, gagasan pembaruan yang ditawarkan para Pemohon seharusnya diajukan kepada pembentuk undang-undang dan hal tersebut seharusnya menjadi masukan penting bagi pembentuk undang-undang dalam proses penyelesaian perumusan KUHP yang baru," demikian pertimbangan MK. ***

Sumber: Istimewa










Terkini Lainnya

Tautan Sahabat