unescoworldheritagesites.com

Kesaksian Eliezer Diyakini Apa Adanya, Sambo Berusaha Keras Tutupi Kejahatan Rusak CCTV 26 Kali - News

terdakwa Eliezer saat beri keterangan sebagai saksi mahkota

 

 

: Apa saja dilakukan untuk menutupi borok yang mengerikan itu. Namun sekuat apapun dia tetap saja bakal terbongkar kalau memang kuat kehendakNya menyetop tindak kejahatan yang sadis tersebut.

Hal itulah yang terjadi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Selain seorang terdakwa Eliezer membongkar skenario bohong tersebut,  saksi ahli forensik Polri Hery Priyanto juga ikut memberi gambaran betapa pembuat skenario pembunuhan berencana itu berupaya dengan segala cara menutupi kekejiannya.

Hery Priyanto di persidangan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di PN Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022), menyebutkan tidak kurang dari 26 kali CCTV dimatikan secara paksa. Dia mengakui bahwa pihaknya menerima barang bukti untuk diselidiki pada kasus kematian Brigadir J berupa 1 unit hardisk, 1 unit DVR, dan 1 unit Microsoft Surface hitam dari penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

“Pertama kami telah melakukan pemeriksaan di kasus ini pada satu unit hard disk warna hitam, kedua adanya barang bukti digital unit DVR dan terdapat satu Microsoft Surface hitam dengan kondisi sudah rusak,” ujar Hery.

Ketika DVR tersebut diperiksa, ditemukan sebuah peringatan bahwa tidak ada ruang penyimpanan atau hardisk. Tim pun melakukan investigasi secara forensik, tetapi tidak mendapatkan file apapun di dalam DVR tersebut. Maka tim melakukan analisis log file mulai dari 8 Juli hingga 13 Juli 2022 dan ditemukan abnormal shutdown atau mematikan perangkat secara paksa sebanyak 26 kali.

Baca Juga: Eliezer Ceritakan Detik-detik Tembakan Ferdy Sambo Akhiri Erangan Sakit Brigadir J

Pada 8 Juli sebanyak 1 kali, 10 Juli sebanyak 1 kali, 12 Juli sebanyak 7 kali, dan 13 Juli sebanyak 17 kali. Isi dari DVR tersebut sebelumnya memperlihatkan mobil hitam yang ditumpangi Putri Chandrawati tiba di rumah dinas Ferdy Sambo. Putri tiba bersama Brigadir J dan tak berselang lama mobil Ferdy Sambo tiba.

"Apabila kita matikan secara sempurna maka akan menimbulkan log file power off dan on. Ketika kita menemukan log file abnormal shutdown maka ada upaya mematikan secara paksa atau tidak prosedural bisa mati lampu atau dicabut," jelas Hery.

Mematikan DVR CCTV secara paksa menurut Hery berpotensi membuat hard disk rusak, file-file yang berada di dalamnya juga berpotensi tidak terbaca. "Tidak terdeteksi karena ketika DVR kita nyalakan seperti sebuah komputer, memiliki sistem hard disk yang mana merekam kegiatan, ketika berputar, ketika kita matikan secara tidak normal, mati paksa, maka akan terkunci," ungkap Hery.

Hendra Kurniawan didakwa melakukan pelanggaran pidana obstruction of justice atau menghalangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, yang didalangi Ferdy Sambo. Hendra berperan sebagai pihak yang terlibat dalam pengamanan barang bukti CCTV dan pemeriksaan para saksi.

JPU dalam surat dakwaannya mengatakan, Hendra diperintahkan oleh Ferdy Sambo untuk mengambil alih proses pengusutan kasus di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Sehingga dijalankan di internal Div Propam Polri.

“Terdakwa Hendra Kurniawan ditelepon oleh Ferdy Sambo dan mengatakan ‘bro, untuk pemeriksaan saksi-saksi oleh penyidik selatan di tempat bro aja ya, biar tidak gaduh karena ini menyangkut mbak mu (Putri Candrawathi, red) masalah pelecehan’,” kata jaksa, Rabu (19/10/2022).

Baca Juga: Terdakwa Richard Eliezer Benarkan Seluruh Keterangan Saksi Pelapor Kamarudin Simanjuntak

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat