: Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung kembali menetapkan dan menahan satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk.
Direktur Operasi II PT Waskita Karya (persero) Tbk periode 2018 sampai dengan sekarang, Bambang Rianto (BR), menyusul teman-temannya di dalam tahanan.
"Ditetapkan dan ditahan lagi satu tersangka tersebut yaitu BR," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana, Senin (5/12/2022).
Baca Juga: Dugaan Korupsi di PT Waskita Beton Precast segera Digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta
Dalam keterangan tertulisnya Ketut mengatakan, saat ini, tersangka Bambang sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung sejak tanggal 5 sampai 24 Desember 2022.
Ketut menjelaskan, tersangka Bambang secara melawan hukum menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung yang diduga palsu.
"Untuk menutupi perbuatan tersebut, dana hasil pencairan SCF seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran hutang vendor yang belakangan diketahui fiktif sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara," tuturnya.
Penyidik mempersalahkan Bambang melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menanggapi penetapan tersangka Bambang Rianto selaku Direktur Operasional II PT Waskita Karya, Kementerian BUMN mengapresiasi langkah penyidik Kejaksaan Agung.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan pihaknya sangat mendukung langkah Kejaksaan Agung terkait penetapan tersangka Bambang Rianto. Hal itu sebagai salah satu upaya bersih-bersih di lingkungan Kementerian BUMN.
"Seperti komitmennya Bapak Menteri BUMN Erick Thohir untuk bersih-bersih BUMN, jadi kita dorong terus yang namanya bersih-bersih BUMN, termasuk dalam kasus ini. Makanya kita support dan mendukung langkah-langkah yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung," tuturnya, Senin (5/12/2022).***