unescoworldheritagesites.com

PN Depok Nyatakan Gugatan Warga Terhadap Lahan UIII Tidak Diterima - News

Kuasa hukum Kemenag RI Misrad

 
 
: Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok menggelar sidang putusan atas perkara gugatan warga Kampung Bojong-Bojong Malaka yang mengklaim selaku pemegang girik atas beberapa bidang tanah di laahan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII). 
 
Majelis Hakim PN Depok menyatakan, tidak mererima gugatan yang diajukan warga. Majelis hakim menjatuhkan sanksi terhadap para penggugat, untuk mebayar biaya perkara sebesar Rp. 15.295.000 rupiah.
 
“Dengan ini menyatakan, 1. Gugatan para penggugat tidak dapat diterima, 2. Menghukum para penggugat untuk membayar ongkos perkara sebesar 15 juta 295 ribu rupiah,” tutur ketua majelis hakim Fauzi SH MH, di PN Depok, Kamis (8/12/2022).
 
 
Menanggapi putusan itu kuasa hukum Kementerian Agama (Kemenag) RI Misrad menerangkan, tidak diterimanya gugatan warga yang nengkalim mengantongi girik atas lahan yang terletak kawasan lahan UIII sudah tepat. 
 
Sebab, imbuhnua, obyek perkara yang menjadi pokok masalah itu tidak jelas letak batas dan kepemilikannya.
 
“Bahkan, di atas obyek itu banyak orang lain yang mengklaim. Sehingga, pihak penggugat itu ketika mau melakukan sidang di lapangan tidak bisa menunjukkan batas-batas objeknya,” jelas Misrad.
 
 
Untuk itu, lanjut Misrad, proses penertiban terhadap lahan UIII secara keseluruhan yang kini sertifikatnya atas nama Kemenag RI akan terus berlanjut, sesuai rencana dan waktu yang sudah ditetapkan. 
 
“Tetap berjalan, penertiban, pengosongan kepada mereka itu, tetap akan kita lakukan sesuai dengan rencana dan jadwal yang sudah ditetapkan,” tutur Misrad.
 
Seperti diketahui, gugatan perkara warga Kampung Bojong-Bojong Malaka yang teregestrasi dengan No.259/Pdt.G/2021/PN Dpk, ini dilayangkan oleh Ibrahim Bin Jungkir. Adapun pihak-pihak yang tergugat diantaranya adalah Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat