unescoworldheritagesites.com

Bareskrim Proses Kasus Dugaan Penipuan Senilai Rp 400 M - News

Bareskrim Polri  (Istimewa )

: Bareskrim Polri menyatakan pemanggilan kembali saksi walau penetapan status tersangka sudah dibatalkan oleh putusan praperadilan, tetap sah dan bisa dilakukan secara hukum.

"Karena yang dibatalkan (putusan praperadilan) hanya surat penetapan (status) tersangka saja, bukan menghentikan penyidikannya," ujar Wakil Direktur Reserse Tindak Pidana Umum (Wadir Tipidum) Bareskrim Kombes Dicky Patria Negara, menjawab media.

Pernyataan Bareskrim ini terkait pernyataan pengacara Amsal dalam kasus dugaan penipuan dengan terlapor kliennya (terlapor I dan S). Amsal yang kecewa karena kliennya di periksa lagi terkait kasus yang sama (dugaan penipuan), padahal pihaknya sudah mengajukan praperadilan dan permohonannya dikabulkan PN Jaksel.

Baca Juga: Bareskrim: Pemanggilan kembali Saksi Bisa Dilakukan Walau Status Tersangka Dibatalkan Putusan Praperadilan

Sedangkan dari pihak pelapor, yang diwakili pengacara Dr Budi Kusumaning Atik SH MH, dalam siaran pers yang diterima , Jumat (16/12/2022), mengatakan pihaknya mengapresiasi setinggi-tingginya atas kinerja Bareskrim Polri yang profesional dalam bekerja didasarkan atas kebenaran dan fakta-fakta hukum.

" Kami yakin dan sangat percaya bahwa saat ini Polri menjunjung tinggi era keterbukaan dan era polri memberikan pengayoman kepada para pencari keadilan," ucap Atik.

Baca Juga: Tindakan Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Mafia Tanah di Surabaya Diacungi Jempol

Atik menjelaskan, kliennya pengusaha asal Surabaya (SS) membuat laporan polisi di Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan surat. Dugaan kasus itu diduga dilakukan terlapor I dan S dari PT IMRI dan PT GBU.

Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/409/VII/2021/SPKT/Bareskrim, tertanggal 12 Juli 2021. Atas dugaan tindak pidana itu, korban SS mengalami kerugian senilai Rp 400 miliar.

Kuasa hukum SS, yang akrap disapa Atik menjelaskan, bahwa SS sebenarnya sudah berusaha mencari keadilan sejak akhir tahun 2018. "Kejadian ini bermula saat awal tahun 2018, saudara IW datang kepada klien kami dengan tujuan untuk meminjam dananya. Oleh karena IW sedang membutuhkan tambahan modal untuk bisnisnya," jelas Atik, sapaan akrab Dr Budi Kusumaning Atik SH MH.

Untuk meyakinkan SS, sambung Atik, I memberikan jaminan berupa cek tunai senilai pinjaman yang telah diberikan SS. "Setelah saudara IW mendapat pinjaman yang pertama kemudian sekitar bulan Februari 2018, saudara IW datang kembali ke klien kami dan menyampaikan bahwa perusahaannya (PT IMRI) sedang proses mengajukan kredit di bank, namun mengalami kesulitan untuk mendapatkan persetujuan kredit. Lalu saudara IW meminta klien kami untuk dapat menjadi penjamin atas kredit PT IMRI di bank tersebut," jelas Atik.

Guna meyakinkan SS, IW membuat perjanjian notariil di mana IW menjamin secara pribadi (personal guarantor) atas jaminan yang diberikan SS. "Kemudian atas hal tersebutlah membuat klien kami yakin untuk menjadi penjamin kredit," tambah Atik.

Berlanjut pada sekitar April 2018, pihak terlapor  datang ke SS dan menyampaikan bahwa perusahaannya, PT. GBU, yang bergerak di bidang developer sedang mengalami kesulitan dana dan membutuhkan tambahan modal. Awalnya SS berkeberatan oleh karena masih ada pinjaman-pinjaman sebelumnya yang belum diselesaikan. Namun kemudian I dan S meminta SS untuk kembali menjadi penjamin atas kredit PT. GBU yang diajukan di bank. Agar SS tergerak untuk mau menjadi penjamin, IW dan SP memberikan jaminan berupa 33 SHGB milik perusahaannya kepada SS.

"Kemudian 33 SHGB tersebut dilekati hak tanggungan agar klien kami percaya dan yakin untuk menjadi penjamin kredit PT. GBU di bank," jelas Atik.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat