unescoworldheritagesites.com

Satu dari 6 Anggota TNI Tersangka Pelaku Mutilasi di Nduga Mimika Meninggal - News

Satu Dari  6 Anggota TNI Pelaku Mutilasi di Nduga  Mimika Meninggal (Istimewa)



: Satu dari enam anggota TNI tersangka pelaku pembunuhan dan mutilasi warga sipil di Nduga Mimika, Agustus lalu meninggal dunia karena sakit.

Almarhum adalah  Kapten DK awalnya ia merasa sakit di dada kemudian sesak nafas yang luar biasa.

DIa diduga meninggal karena serangan janntung. Kapten DK dilarikan ke RSM Dian Harapan Waena Jayapura. Namun nyawanya tak tertolong dan meninggal.

Baca Juga: Lirik Lagu De Yang Gatal Sa - Liani Panuma

"Benar, Kapten DK yang merupakan salah satu tahanan kasus pembunuhan disertai mutilasi warga Nduga meninggal dunia di RSM Dian Harapan," kata Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Herman Taryaman kepada wartawan, Sabtu (24/12/2022).

Kapten DK meninggal dunia di RS. Dian Harapan Jalan Taruna Bakti, Kelurahan Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura, Papua, Sabtu (24/12/2022) pukul 12.10 WIT.

"Saat itu di rumah sakit almarhum langsung mendapat pertolongan medis, dengan diambilnya tindakan medis darurat (pompa jantung) namun pernapasan tetap berhenti tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia," terangnya.

Herman menambahkan saat ini jenazah Kapten DK masih di kamar jenazah RS Dian Harapan. Selanjutnya pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak keluarga.

Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Jamin Pasokan BBM ke NTT NTB Aman Selama Nataru 2023

Untuk diketahui Kapten DK bersama 5 anggota TNI lainnya ditetapkan tersangka kasus mutilasi warga sipil di Mimika. Dalam kasus ini juga terdapat 4 warga sipil yang ditetapkan tersangka.

"Persidangan terhadap ke-6 (termasuk Kapten DK) tersangka anggota TNI telah dilakukan.

Yaitu 1 terdakwa berpangkat mayor disidang di Pengadilan Militer Tinggi IV di Makassar.

Sedangkan   5 lainnya yakni Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu ROM, dan Pratu RPC menjalani sidang di Dilmil III-19," kata Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Herman Taryaman kepad wartawan, Selasa (13/12).

Herman menegaskan ke-6 anggota TNI didakwa melanggar Pasal 365 Ayat (4) Juncto 340 Juncto 339 Juncto 170 Ayat (1) Juncto Ayat (2) ke-3 Juncto 406 Ayat (1) Juncto 480 ke-2 Juncto 221 Ayat (1) Juncto 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Para terdakwa dalam persidangan ini dijerat dengan 8 pasal," ujar Herman.

Transaksi Senjata Api
Kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap 4 warga sipil di Mimika ini disebut terkait transaksi senjata api.

Baca Juga: Bulan Kasih, SKK Migas Bersama DPR RI Komisi VII Bantu Warga di Sorong

"Memang para pelaku ini kan dia membuat skenario untuk melakukan transaksi senjata api dengan para korban," ujar Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra

Awalnya, pelaku dan korban yakni Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Leman Nirigi dan satu korban yang belum diketahui identitasnya sepakat untuk transaksi senjata api. Keduanya kemudian bertemu di sebuah tanah kosong di Jalan Budi Utomo, Mimika, Papua, Senin (22/8).

"Pada saat di TKP saat transaksi yang mereka sepakati akhirnya korban ini melakukan penganiayaan," kata Putra.

Baca Juga: Bripka Stenly Ditemukan Meninggal Akibat Jatuh ke Laut Saat Melompat dari Kapal ke Dermaga di Sorong

Putra mengatakan korban menganiaya pelaku karena ternyata senjata api yang dijual tersebut palsu. Penganiayaan tersebut kemudian memicu para pelaku melakukan pembunuhan.

"Di situ sampai dibunuhlah para korban di situ," katanya. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat