unescoworldheritagesites.com

Kejari Kota Mojokerto Bongkar Penyimpangan Dana CSR, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka - News

Dua tersangka kasus dugaan korupsi dana CSR ditahan penyidik Kejari Kota Mojokerto

 

: Penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto akhirnya berhasil membongkar kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR), Kamis (29/12/2022). Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Mojokerto, Hadiman SH MH mengatakan, ketiga tersangka masing-masing inisial (S) selaku Direktur CV Rahmad Surya Mandiri, (AJ) pelaksana lapangan dan (AR) selaku konsultan proyek.

“Tersangka S dan AR langsung kami tahan. Sedangkan AJ belum bisa dimasukan ke dalam tahanan karena sedang sakit,” tutur Hadiman.

Mantan Kajari Kapuaten Kuantan Singingi (Hadiman) itu menjelaskan, pengerjaan proyek rehabilitasi jembatan Gajahmada dinilai tidak sesuai dengan kontrak. Penyidik Pidsus Kejari Kota Mojokerto menemukan adanya dugaan markup dalam pengerjaan proyek dengan pagu Rp 607 juta tersebut.

Baca Juga: Kajari Mojokerto Hadiman SH MH Bakal Dapat Penghargaan Berkat Intensifitas Pengusutan Kasus Dugaan Korupsi

“Modus operandi, pekerjaan vendor tidak sesuai kontrak. Adanya markup dan tidak sesuai RAB,” tutur Hadiman.

Dari perhitungan ahli, kata Hadiman yang sebelumnya cukup lama juga bertugas di Kejati DKI itu, terdapat kerugian kerugian sekitar Rp 252.173.542.

“Dalam RAB itu ada pembelian batu bata Tuban tapi realisasinya tidak memakai itu,” ungkapnya.

Atas perbuatannya tersebut, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

S dan AR akan ditahan di Lapas IIB Mojokerto selama dua puluh hari ke depan, sementara AJ yang mengaku sakit akan kembali dipanggil untuk diperiksa Senin depan.

Baca Juga: Awalnya Korban Disuruh Mijit, Polisi Tetapkan Tersangka Oknum Guru Ngaji di Mojokerto Pelaku Pencabulan

 “Tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan mulai 29 Desember 2022 – 17 Januari 2023,” tuturnya.

Dugaan korupsi CSR Kota Mojokerto mulai didalami Kejari Kota Mojokerto sejak awal Juli 2022. Berawal tercium adanya tumpang-tindih anggaran CSR dengan pelaksanaan anggaran dalam APBD mulai tahun 2018 hingga 2021.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat