unescoworldheritagesites.com

KPK Minta Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid Kooperatif Penuhi Panggilan Penyidik - News

tersangka Lukas Enembe

 

: Saksi dan tersangka yang tidak kooperatif saat dipanggil untuk jalani pemeriksaan penyidik KPK semakin banyak dan bertambah saja. Akibatnya, tentu saja penanganan kasusnya menjadi sedikit terganggu.

Saksi yang tak mengindahkan panggilan itu termasuk untuk kepentingan persidangan. Padahal, tidak tertutup kemungkinan saksi tersebut naik status menjadi tersangka dalam kasus sama.

Dalam kasus tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe pun muncul lagi saksi yang kurang kooperatif. Setelah dipanggil sebelumnya oleh penyidik KPK, namun tidak dihadiri,  penyidik antirasuah mau tidak mau menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid.

Baca Juga: KPK Terus Intensifkan Penelusuran Harta Kekayaan Lukas Enembe

Menurut Jubir  KPK, Ali Fikri, Arsjad  seharusnya bisa memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus suap yang menjerat Lukas Enembe tersebut. “Yang bersangkutan (Arsjad Rasjid) kami imbau kooperatiflah memenuhi panggilan penyidik KPK. Surat panggilannya segera dikirimkan,” katanya.

Selasa (13/12/2022), penyidik KPK melakukan pemanggilan terhadap tiga orang saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua untuk tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe. Dari tiga orang saksi yang dipanggil  itu, hanya Manajemen The Groove Epicentrum Ita Sari Mutiana S Abas alias Sesil yang hadir. Sesil didalami terkait pengetahuannya mengenai aliran duit dari Lukas Enembe.

Ketua Umum KADIN Arsjad Rasjid, Marketing PT Kapuk Naga Indah yang merupakan anak perusahaan Agung Sedayu Group, Juliani Arinardi tidak hadir.  KPK tentu akan lakukan pemanggilan berikutnya terhadap saksi ini (Arsjad Rasjid) karena keterangannya dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara.

Baca Juga: Kepada Kroni-Kroni Lukas Enembe, Tokoh Perempuan Keerom ini Minta KPK: Tangkap !

Meski begitu, Ali Fikri mengungkapkan bahwa Arsjad Rasjid mangkir dari panggilan penyidik KPK bukan tanpa alasan. Menurutnya, Arsjad Rasjid memiliki alasan karena sedang menjalankan ibadah umroh di Tanah Suci.

Gubernur Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh KPK dan telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Tak hanya kasus gratifikasinya sebesar Rp 1 miliar, KPK sudah memegang 12 hasil analisa sejak 2017 yang dikeluarkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Salah satunya berbentuk setoran tunai Gubernur Lukas di judi Kasino senilai Rp 560 miliar, termasuk adanya aktivitas perjudian di dua negara yang berbeda. Karenanya, KPK melakukan pemblokiran terhadap 11 penyedia jasa keuangan seperti asuransi, bank dan lain-lain senilai Rp 71 miliar.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat