unescoworldheritagesites.com

KPK Terus Intensifkan Penelusuran Harta Kekayaan Lukas Enembe - News

tersangka Lukas Enembe

 

 

:  Penyidik KPK masih terus intensif menelisik harta kekayaan Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE). Termasuk yang disamarkannya kepemilikannya untuk mengelabui aparat penegak hukum.

Ada pula dugaan tersangka Lukas Enembe membelanjakan serta mengalihkan uang hasil korupsinya ke sejumlah asset, salah satu apartemen.

Tersangka yang sering dilaporkan menderita sakit itu disinyalir memiliki unit apartemen di Jakarta. Atas dugaan itulah penyidik KPK memeriksa dua saksi karyawan apartemen mewah di Jakarta, Kamis, (15/12/2022). Keduanya adalah Property Manager The Capital Residence, E Winda Subastian dan HR and TR Manager The Capital Residence, Ratih Desyani. 

“Pengetahuan kedua saksi didalami antara lain terkait dengan dugaan adanya kepemilikan apartemen oleh tersangka LE," kata Jubir KPK, Ali Fikri, Minggu (18/12/2022).

Baca Juga: Pesan Kepala Suku Mamberamo Tengah untuk Lukas Enembe: Siapa yang Gali Lubang, Dia Masuk Sendiri

Ada pula transaksi-transaksi mencurigakan diduga dilakukan Lukas Enembe.Karena itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait.

Informasi terbaru, ada temuan PPATK terkait transaksi keuangan Lukas Enembe yang mengalir ke rumah judi alias kasino di luar negeri. PPATK menyebut jumlahnya hampir setengah triliun. Penyidik sedang mendalami temuan PPATK tersebut.

Jika ada uang hasil korupsi disamarkan, maka penyidik KPK bakal menjerat Lukas Enembe dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Selain pengelola apartemen, penyidik KPK telah memeriksa 10 saksi lainnya dalam penyidikan kasus tersebut, yaitu pemilik PT Tabi Bangun Papua/Direktur Tabi Maju Makmur Bonny Pirono, Bendahara PT Tabi Bangun Papua Meike, pegawai PT Tabi Bangun Papua Willicius, Direktur PT Papua Sinar Anugerah KSO PT Tabi Bangun Papua Sumantri.

Saksi berikutnya Girius One Yoman selaku Kadis PU/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Entrop Hamadi serta Lima Pokja Proyek Entrop Hamadi, masing-masing Okto Prasetyo, Gangsar Cahyono, Arni Paririe, Paskalina, dan Yenni Pigome.

Baca Juga: Gubernur Minta Ijin Berobat ke Luar Negeri, Pemuda Keerom: Lukas Enembe Tidak Akan Permalukan Papua

Tersangka Lukas  Enembe disebut-sebut memiliki  enam bidang tanah dan bangunan dengan nilai Rp 13.604.441.000. Dia tidak memiliki utang sama sekali sehingga nilai aset yang dipunyainya tidak berkurang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat