unescoworldheritagesites.com

Seorang Warga Amerika Serikat Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Satelit - News

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana

 

: Seorang Warga Negara (WN) Amerika Serikat (AS) inisial TVH, ditetapkan tim penyidik koneksitas Kejaksaan Agung sebagai tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 Bujur Timur (BT) di Kementerian Pertahanan (Kemhan) 2012-2021.

"Ada hasil pengembangan dengan menetapkan tersangka baru yaitu seorang warga negara Amerika Serikat atas nama TVH," demikian Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana, Sabtu (17/12/2022).

Dengan demikian, menjadi ada empat tersangka dalam kasus tersebut. Sebelumnya telah ditetapkan tiga tersangka. Ketiga tersangka sebelumnya masing-masing Laksamana Muda Purnawirawan Agus Purwoto (AP) selaku bekas Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan periode Desember 2013-Agustus 2016, Soerya Cipta Witoelar (SCW) selaku Direktur Utama PT Dini Nusa Kesuma (DNK) dan Arifin Wiguna (AW) selaku Komisaris Utama PT Dini Nusa Kesuma.

Ketut Sumedana menyebutkan, keempat tersangka tersebut juga telah dilakukan proses cegah tangkal, di mana mereka tidak boleh bepergian ke luar wilayah Indonesia serta masing-masing melakukan wajib lapor.

Baca Juga: Penyidik Koneksitas Kejaksaan Agung Tetapkan Tiga Tersangka Terkait Pengadaan Satelit

"Dalam proses penyidikan, tim penyidik koneksitas telah melakukan koordinasi secara intensif dengan berbagai kementerian dan lembaga baik di dalam maupun luar negeri," tuturnya.

Terkait kasus ini, tim penyidik koneksitas juga telah melakukan penyitaan terhadap beberapa aset tanah dan bangunan yang merupakan milik para tersangka dalam rangka kepentingan pengembalian kerugian negara.

Kapuspenkum menyebutkan, proses penyidikan saat ini masih terfokus pada dugaan korupsi proses sewa satelit Artemis milik Avanti. Dari laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03.03/SR-607/D5/02/2022 tanggal 12 Agustus 2022 terdapat kerugian negara sekitar Rp453.094.059.540,68 atau Rp453 miliar lebih.

Selain itu, tim penyidik koneksitas masih terus bekerja untuk melengkapi alat bukti, berikut syarat formal dan syarat material lainnya guna melengkapi berkas perkara korupsi tersebut. Hal itu agar dalam waktu dekat bisa dilimpahkan kemudian disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Akibat kejahatan korupsi tersebut, keempat tersangka dipersalahkan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca Juga: Tim Penyidik Koneksitas Kejagung Sita Aset PT DNK Terkait Dugaan Korupsi Proyek Satelit

Kasus pengadaan setelit slot orbit 123 milik Kemhan diduga membuat rugi negara senilai Rp453 miliar lebih. Bermula pada saat Kemenhan melaksanakan proyek pengadaan satelit slot orbit 123 bujur timur untuk periode tahun 2015-2021.

Kontrak dilakukan dengan pihak Airbus dan perusahaan Navajo. Yang menjadi masalah adalah jaksa menemukan ada beberapa perbuatan melawan hukum. Salah satunya adalah proyek tersebut tidak direncanakan dengan baik.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat