unescoworldheritagesites.com

Diduga Selewengkan Dana Boeing, Hakim Jatuhi Hukuman Tiga Bekas Petinggi ACT - News

tiga bekas petinggi ACT dijatuhi hukuman gara-gara selewengkan dana donasi Boeing

: Bekas presiden yayasan kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) periode 2019-2022, Ibnu Khajar divonis 3 tahun penjara dalam perkara penyelewengan dana donasi dari Boeing untuk keluarga atau ahli waris korban pesawat Lion Air JT 610. "Terdakwa dipidana selama tiga (3) tahun penjara," demikian majelis hakim  Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

Majelis hakim menyebutkan terdaksa Ibnu Khajar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyelewengkan dana donasi Boeing untuk ahli waris korban pesawat Lion Air JT 610 sebagaimana dalam dakwaan primer JPU, yakni melanggar pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan ini lebih rendah daripada tuntutan JPU terhadap Ibnu Khajar, dimana JPU menuntut Ibnu Khajar selama 4 tahun penjara. Sebelumnya, bekas Presiden ACT Ahyudin divonis 3,5 tahun atau 42 bulan  penjara dalam kasus sama. "Pidana penjara terhadap terdakwa selama tiga (3) tahun enam (6) bulan penjara," ujar majelis hakim PN Jakarta Selatan.

Baca Juga: Kasus Pengelola Yayasan ACT Segera Digelar di PN Jakarta Selatan

Sedangkan eks Senior Vice President Yayasan ACT Hariyana Hermain dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga (3) tahun masih terkait perkara penyelewengan dana bantuan Boeing kepada ahli waris korban kecelakaan Lion Air JT 610.

“Menyatakan terdakwa Hariyana Hermain terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana dakwaan primer. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Haryadi di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

Hakim menyatakan hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat luas, khususnya penerima dana manfaat Boeing. Terdakwa juga bersalah menyalahgunakan dana Boeing Corporate.

Dalam persidangan sebelumnya terungkap bahwa Boeing menyalurkan Rp138 miliar kegiatan pembangunan fasilitas sosial lewat program Boeing Community Investment Fund (BCIF) kepada lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT), tapi para terdakwa yang merupakan petinggi lembaga tersebut hanya menyalurkan dana sekitar Rp20 miliar.

Baca Juga: Dituntut Empat Tahun Penjara, Tiga Petinggi Yayasan ACT Persiapkan Pledoi

Sisanya, sekitar Rp117 miliar, digunakan para terdakwa untuk kepentingan ACT seperti memenuhi operasional dan membayar utang perusahaan, kata ketua majelis hakim Hariyadi.

Meski dihukum lebih ringan dari tuntutan jaksa, penasihat hukum dan para terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk menerima atau mengajukan banding. Begitu juga jaksa penuntut.

Pesawat JT-610 Boeing 737 MAX 8 milik Lion Air jatuh di Laut Jawa beberapa menit setelah lepas landas dari Bandara Soekarno Hatta pada 29 Oktober 2018 dan menewaskan keseluruhan 189 penumpang dan awaknya.

Dalam dakwaan pada sidang perdana pada November 2022, jaksa mengatakan BICF berbeda dengan dana kompensasi yang diberikan Boeing kepada setiap keluarga korban kecelakaan pesawat itu.

Jika kompensasi diberikan secara langsung kepada para ahli waris, BICF disalurkan Boeing melalui lembaga amal serta hanya bisa digunakan untuk pembangunan fasilitas atau program sosial. Keluarga korban dapat mengajukan proposal kegiatan atau fasilitas sosial.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat