unescoworldheritagesites.com

Dituntut Empat Tahun Penjara, Tiga Petinggi Yayasan ACT Persiapkan Pledoi - News

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

 

: Terdakwa pendiri sekaligus bekas Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin, eks Presiden ACT periode 2019-2022, Ibnu Khajar dan eks Vice President Operational ACT, Hariyana Hermain maupun tim penasihat hukum ketiga terdakwa tengah sibuk menyusun pembelaan terkait tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Selatan.

Para terdakwa dan tim pembelanya menilai tuntutan JPU masing-masing empat tahun terhadap mereka terlalu berat bahkan berlebihan. Karenanya, mereka mempersiapkan pledoi sebaik-baiknya agar perkara sesungguhnya didudukan pada proporsi sebenarnya.

Dengan pledoi yang akan disampaikan tahun depan (2023), mereka berharap majelis hakim menjadi punya pertimbangan agar mereka memperoleh keadilan.

Baca Juga: Jampidum Kejaksaan Agung Terima SPDP Kasus Dugaan Penggelapan dan TPPU di ACT

“Kami tengah mempersiapkan pledoi yang sepenuhnnya didasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan kasus ini,” kata salah seorang anggota tim pembela terdakwa kasus penggelapan tersebut.

JPU dalam requisitornya sebelumnya menyatakan, tiga bekas petinggi Yayasan ACT telah menikmati hasil penggelapan dana bantuan sosial untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610. Oleh karenanya, mereka dituntut masing-masing selama empat (4) tahun penjara.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Para terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana tersebut,” demikian JPU saat bacakan tuntutannya di PN Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).

Dalam surat dakwaan sebelumnya, para terdakwa dipersalahkan melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Kasus Pengelola Yayasan ACT Segera Digelar di PN Jakarta Selatan

JPU menyebutkan, Yayasan ACT telah menggunakan dana bantuan dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) senilai Rp 117 miliar. Berawal Yayasan ACT menerima dana dari BCIF untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air sebesar Rp 138.546.388.500.

Namun dana bantuan untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air itu hanya diserahkan sebesar Rp 20.563.857.503. Sebagian lagi digunakan oleh para terdakwa tidak sesuai dengan peruntukan dari Boeing. Dana itu malah digunakan bukan untuk kepentingan pembangunan fasilitas sosial sebagaimana yang ditentukan dalam protokol BCIF.

“Perbuatan para terdakwa menimbulkan kerugian bagi masyarakat khususnya bagi ahli waris korban dan penerima manfaat dari bantuan sosial BCIF,” tegas Jaksa. “Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan bagi masyarakat,” kata jaksa dalam requisitornya. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat