unescoworldheritagesites.com

Pemberantasan Korupsi Kencang Terus walau Mendagri Minta APH Jangan Sedikit-Sedikit Lidik - News

Bebas korupsi tiada hentinya diupayakan

 

: KPK dan ICW tidak sependapat dengan Mendagri Tito Karnavian, yang meminta aparat penegak hukum (APH) sedikit-sedikit lidik, sidik sehingga pejabat di daerah menjadi merasa terganggu dalam melaksanakan tugasnya.

Kendati “dikeluhkan” seperti itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, mengatakan pihaknya akan tetap melakukan pemberantasan korupsi sesuai amanat undang-undang. Sebab, KPK dalam memberantas korupsi bukan hanya soal penindakan saja juga memiliki tugas untuk melakukan pencegahan dan penindakan dalam pemberantasan korupsi.

"Hal tersebut diatur di dalam UU No. 19 tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK," kata Johanis, Kamis (26/1/2023).

Dalam tugas pencegahan korupsi, KPK telah melakukan upaya preventif melalui Deputi Pendidikan, Deputi Koordinator dan Supervisi, serta Deputi Pencegahan dan Monitoring. Ketiga kedeputian tersebut bertugas melakukan sosialisasi dalam pencegahan korupsi.

Baca Juga: Pemberantasan Korupsi, LSAK: Tidak Hanya Heboh di Permukaan dan Pencitraan

"Kami lakukan sosialisasi tidak hanya kepada masyarakat saja, melainkan kepala daerah juga," tuturnya.

Johanis mengatakan KPK sudah melakukan pencegahan korupsi meski tanpa permintaan dari lembaga lain. Dia juga menyebut usaha-usaha pencegahan di KPK juga sudah dilakukan semaksimal mungkin.

"Kami berharap agar kepala daerah tidak ada yang perlu dipanggil aparat penegak hukum sebagaimana dimaksudkan Bapak Mendagri Tito Karnavian. Jadi tanpa diminta Mendagri, kami sudah lakukan pencegahan," kata Johanis.

Meski demikian, Johanis mengatakan KPK juga tidak akan diam juga ada indikasi kepala daerah yang melakukan tindak pidana korupsi. Dia menegaskan KPK tetap akan menindak pejabat yang melakukan korupsi tanpa ada intervensi dari pihak manapun.

"Kalau upaya preventif sudah dilakukan tetapi masih tetap melakukan tindak pidana korupsi, tentu saja akan ditindak sesuai dengan ketentuan undang-undang," tegasnya.

Baca Juga: Pemberatasan Korupsi Perlu Pertimbangkan Keuntungannya

Mendagri Tito Karnavian sebelumnya meminta aparat penegak hukum jangan menyelidiki atau memanggil kepala daerah karena akan mengganggu proses pembangunan di daerah. Alasannya, karena hal tersebut bisa mengganggu proses pembangunan di daerah. 

"Kalau kepala daerah ketakutan dipanggil APH, lidik, sidik, morilnya akan jatuh," kata Tito Karnavian, Rabu 25 Januari 2023.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat