unescoworldheritagesites.com

Terdakwa Hendra Kurniawan Dituntut Tiga Tahun Penjara Tambah Denda Rp20 Juta - News

terdakwa Hendra Kurniawan

:  Enam terdakwa kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mendengarkan tuntutan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jum'at (27/1/2023). Sidang digelar di dua ruangan yang berbeda.

JPU meyakini keenam terdakwa terbukti terlibat dalam perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J. Jaksa menilai keenam terdakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

JPU menuntut Irfan Widyanto selama 1 tahun penjara. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irfan Widyanto dengan pidana selama 1 tahun penjara," ujar JPU, Jumat (27/1/2023).

Jaksa menilai Irfan Widyanto telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. "Juga dipidana denda sebesar Rp10 juta subsidair 3 bulan kurungan," tutur jaksa.

Baca Juga: Jampidum Kejaksaan Agung Terima SPDP Enam Tersangka Obstruction of Justice

Sedangkan bekas Kaden A Biro Paminal Propam Polri Agus Nurpatria dituntut hukuman tiga tahun penjara terkait keterlibatannya dalam pengerusakan CCTV hingga menghambat penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J .

"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa selaku perwira tidak sepantasnya melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kedudukannya dan kewajibannya yang seharusnya bertindak berlandaskan ketentuan undang-undang dalam mengungkap peristiwa terhadap hilangnya nyawa korban Brigadir J," ujar JPU.

Jaksa juga meyakini Agus telah meminta AKP Irfan Widyanto untuk mengamankan CCTV Kompleks Duren Tiga yang sah. "Perbuatan terdakwa telah meminta saksi Irfan Widyanto untuk mengamankan CCTV Kompleks Duren Tiga Nomor 46 tanpa ada surat perintah yang sah. Padahal terdakwa mengetahui pasti semua tindakan hukum yang dilakukan harus ada surat perintah yang sah. Perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik institusi Polri," ujar JPU.

Terdakwa Baiquni Wibowo dituntut dua tahun penjara dalam kasus obstruction of justice kematian Brigadir J. "Menjatuhkan tuntutan pidana terhadap terdakwa Baiquni Wibowo dengan pidana selama 2 tahun penjara," ujar JPU di persidangan, Jumat (27/1/2023).

Dalam tuntutannya itu, JPU menilai Baiquni Wibowo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. "Pidana denda sebesar Rp10 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan," tutur Jaksa.

Baca Juga: Komnas HAM Rekomendasikan Polisi Terlibat Obstruction of Justice Dijatuhi Sanksi Bahkan Dipidanakan

Arif Rachman Arifin dan Chuck Putranto juga menjalani sidang tuntutan. Terdakwa Arif dituntut selama 1 tahun penjara dan Chuck dituntut selama 2 tahun penjara karena melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan terdakwa Hendra Kurniawan dituntut dipidana selama 3 tahun penjara. Selain itu, mantan Karopaminal Divpropam Polri itu dituntut denda Rp20 juta subsidair 3 bulan penjara. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana selama 3 tahun penjara," ujar JPU.

Dalam tuntutannya itu, JPU menilai Hendra Kurniawan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  "Pidana denda sebesar Rp20 juta rupiah subsidair 3 bulan kurungan," tutur JPU.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat