unescoworldheritagesites.com

Jampidum Kejaksaan Agung Terima SPDP Enam Tersangka Obstruction of Justice - News

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana

 

: Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Fadil Zumhana telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk enam (6) tersangka obstruction of justice atau pelanggaran pidana menghalang-halangi proses hukum terkait kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

"Jampidum Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas nama enam orang tersangka," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana, Jumat (2/9/202).

Keenam tersangka tersebut masing-masing ARA atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadan B Biropaminal Divisi Propam Polri. Kedua tersangka CP atau Kompol Chuck Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Selanjutnya atau ketiga tersangka BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggketika Rowabprof Divisi Propram Polri. Keempat tersangka HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.

Berikutnya atau kelima tersangka AN atau Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri. Sedangkan keenam tersangka IW atau AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Baca Juga: Kasus Sambo, 5 Poin Penting Kesimpulan Komnas HAM dan 6 Tersangka Baru Menghalang-halangi Pemeriksaan

Keenam tersangka tersebut terkait dalam dugaan tindak pidana melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan/atau mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik dan/atau menghalangi, menghilangkan bukti elektronik.

Dalam berkas keenam tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 49 jo. Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Sementara itu, Polri telah memutuskan melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto lewat sidang Kode Etik Profesi Polri, Kamis (1/9/2022). 

Baca Juga: Halangi Penyidikan, Kejagung Tetapkan Tujuh Orang Tersangka

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa selama 15 jam Chuck Putranto disidang oleh perwira tinggi bintang dua sebagai pimpinan sidang dengan menghadirkan sembilan orang saksi. Chuck akhirnya diputuskan diberhentikan dari kesatuan dengan tidak hormat atau PTDH. "Pemberhentian dengan tidak hormat sebagai anggota Polri," kata Dedi, Jumat (2/9/2022).

Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan bahwa satu perwira yang sedang di sidang etik adalah Kompol Chuck Putranto sedang dilaksanakan sidang kode etik selama tiga hari.

Selain keenam tersangka alam keterlibatannya di obstruction of justice atau penghalangan penyidikan dalam kasus pembuhuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J,  28 anggota polisi lainnya juga akan jalanani sidang kode etik.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat