unescoworldheritagesites.com

Mafia Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Divonis 13 Tahun Penjara - News

Pengadilan Tipikor Semarang

 

: Kasus dugaan korupsi penyalagunaan fasilitas atau sering disebut mafia Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas tahun 2015 hingga 2021 telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana, menyebutkan para terdakwa selain dijatuhi hukuman (badan), denda atau kurungan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar uang negara yang dikorupsi.

“Vonis terhadap para terdakwa kasus korupsi tersebut bervariasi. Ada yang sampai 13 tahun penjara,” tutur Ketut Sumedana, Jum'at (3/2/2023).

Salah satu dari empat terdakwa, Leslie Girianza Hermawan selaku Direktur PT Eldin Citra, dijatuhi hukuman 13 tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Tipikor  Semarang juga menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa lainnya masing-masing 8 tahun penjara dan denda.

Baca Juga: KPK dan Polda Aceh Tangkap Bekas Panglima GAM, Tersangka Dugaan Kasus Korupsi

Kedua terdakwa tersebut yaitu, M Rizal Pahlevi selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang.  Terdakwa ini juga merangkap penyidik PPNS Bea Cukai. Berikutnya terdakwa Imam Prayitno selaku Kepala KPPBC Semarang.

Terdakwa satu lagi, Handoko yang Kepala Seksi Intelijen Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Jateng divonis jauh lebih ringan. Dia dihukum dua tahun dan pidana denda. Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp600.000.000 subsidair pidana penjara selama 1 tahun.

“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perbuatan mereka mengakibatkan kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama primair Penuntut Umum,” demikian majelis hakim dalam amar putusannya.

Baca Juga: Penyidik Kejari Kota Mojokerto Tahan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR

Khusus terdakwa Leslie selain divonis hukuman penjara terberat, majelis hakim juga masih menjatuhkan hukuman pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp56.347.763.548,64 dengan memperhitungkan barang bukti bernilai ekonomis subsidair pidana kurungan selama 3 tahun.

Merespons putusan majelis hakim tersebut, para terdakwa maupun JPU, kata Ketut sama-sama menyatakan pikir-pikir.

Dalam persidangan sebelumnya terungkap peran Leslie menjadi perantara sejumlah perusahaan tekstil di China. Dari sejumlah perusahaan di luar negeri itu, Leslie menerima orderan bahan baku tekstil untuk diimpor ke Indonesia.

Proses impor tersebut, terdakwa Leslie memanfaatkan kawasan berikat PT HGI Group Indonesia. Terdakwa Leslie kemudian kongkalingkong dengan ketiga terdakwa yang pejabat Bea Cukai dari Semarang untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan pajak lainnya. Hal itu merugikan keuangan negara dan perekonomian negara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat